Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 16:30 WIB

SIM Mati, Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Cara Mengurusnya

Author

Ilustrasi SIM. (Ist)

INDOZONE.ID - Pastinya kita pernah melewatkan masa perpanjangan SIM, hingga akhirnya membuat SIM mati.

Hal tersebut bukan menjadi hal sepele. Saat masa berlaku SIM habis, SIM tidak lagi bisa digunakan dan harus diurus ulang.

Lalu, apakah SIM mati masih bisa diperpanjang? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM A Terbaru 2026? Simak Syarat dan Prosedurnya

Apa Itu SIM Mati dan Kapan Dikatakan Tidak Berlaku?

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan atau perpanjangan terakhir. Misalnya, jika pembuatan SIM pada 23 Januari 2026, masa berlakunya akan tercatat hingga 23 Januari 2031. 

Jika melewati tanggal perpanjangan tersebut, SIM dianggap mati. Artinya, SIM tidak bisa digunakan untuk berkendara dan wajib mengurus SIM baru.

Ada beberapa pengecualian, misalnya, jika tanggal masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, perpanjangan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Tetapi aturan ini bersifat terbatas dan tergantung kebijakan terbaru dari pihal Kepolisian.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Aturan resmi tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 4 Ayat (2), yang menyebutkan, “Permohonan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.”

Artinya, jika SIM sudah mati, maka tidak bisa diperpanjang, kecuali dalam kondisi khusus tertentu.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Bagi yang ingin mengurus SIM baru karena SIM mati, berikut biaya resmi berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 yang dilansir dari laman resmi korlantas (04/02/2026):

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM C / CI / CII: Rp 100.000
  • SIM D / D1 (Disabilitas): Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, yang rata-rata mencapai Rp 75.000 - Rp 100.000. 

Alur Proses Pembuatan SIM Baru di Satpas

Meski pendaftaran bisa dimulai melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), untuk SIM baru, pemohon tetap harus hadir di Satpas. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

  • Registrasi & Verifikasi
    Datang ke Satpas dengan berpakaian rapi. Serahkan dokumen persyaratan, termasuk status BPJS.

  • Pembayaran
    Bayar biaya PNBP di loket bank yang tersedia.

  • Identifikasi
    Ambil foto, sidik jari, dan tanda tangan digital untuk database SIM.

  • Ujian Teori (AVIS)
    Tes teori berbasis komputer dengan materi keselamatan berkendara dan rambu lalu lintas.

  • Ujian Praktik
    Meliputi uji pengereman, keseimbangan, U-turn, lintasan S, dan reaksi rem darurat.

  • Cetak SIM
    Jika lulus, tunggu panggilan untuk mengambil SIM baru.

Baca juga: Urus SIM Surabaya Sekarang Bisa Malam Hari di Taman Bungkul

Untuk menghindari SIM mati, pastikan untu selalu memantau masa berlaku SIM. Adapun tips yang bisa dilakukan adalah dengan membuat pengingat di ponsel minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan begitu, perpanjangan bisa dilakukan tepat waktu tanpa harus membuat SIM baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU