Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 15:37 WIB

Cara Daftar SIM Online 2026: Syarat Baru, Prosedur Lengkap dan Rincian Biaya

Author

Ilustrasi SIM. (Ist)

INDOZONE.ID - Cara daftar SIM online 2026 ternyata mudah. Di era serba digital seperti sekarang, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tak lagi harus antre lama di kantor polisi.

Melalui layanan SIM online 2026, proses pendaftaran dapat dilakukan dari ponsel, mulai dari pengisian data hingga ujian teori.

Inovasi ini memudahkan masyarakat yang memiliki jadwal padat, namun tetap ingin mengurus SIM secara resmi dan praktis.

Lalu, bagaimana alur pendaftarannya? Apa saja syarat terbaru yang harus dipenuhi? Dan berapa total biaya yang perlu disiapkan? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Cara Daftar SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas

Pendaftaran SIM baru kini dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Android maupun iOS.

Aplikasi ini menjadi pintu awal seluruh proses administrasi sebelum mengikuti ujian praktik di Satpas.

1. Unduh Aplikasi dan Verifikasi Data

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Setelah terpasang, lakukan registrasi akun dan verifikasi identitas sesuai data diri.

Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah disiapkan agar proses berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: SIM Mati, Apakah Bisa Diperpanjang? Begini Cara Mengurusnya

2. Pilih Menu Pendaftaran SIM Baru

Masuk ke menu layanan SIM, kemudian pilih opsi pendaftaran SIM baru.

Isi formulir sesuai petunjuk yang tersedia, termasuk jenis SIM yang akan dibuat dan lokasi Satpas pilihan.

Setelah data lengkap, lanjutkan ke tahap pembayaran sesuai tarif yang berlaku.

3. Ikuti Ujian Teori Secara Online

Setelah pembayaran terkonfirmasi, peserta akan mengikuti ujian teori sesuai jadwal yang ditentukan.

Jika dinyatakan lulus, peserta dapat memilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di Satpas yang telah dipilih sebelumnya.

4. Ujian Praktik dan Pengambilan SIM

Tahap akhir dilakukan secara langsung di Satpas, yakni ujian praktik mengemudi.

Jika berhasil lulus, SIM dapat dicetak dan diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM A Terbaru 2026? Simak Syarat dan Prosedurnya

Syarat Membuat SIM Baru 2026

Meski pendaftaran dilakukan secara online, persyaratan tetap mengacu pada ketentuan resmi Korlantas Polri.

Berikut syarat lengkapnya:

1. Ketentuan Usia Minimum

Setiap jenis SIM memiliki batas usia berbeda, di antaranya:

  • SIM A, C, D, dan D I: minimal 17 tahun
  • SIM C I: minimal 18 tahun
  • SIM C II: minimal 19 tahun
  • SIM A dan B I: minimal 20 tahun
  • SIM B II: minimal 21 tahun
  • SIM B I Umum: minimal 22 tahun
  • SIM B II Umum: minimal 23 tahun

2. Syarat Administrasi

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:

  • Bukti pendaftaran online
  • E-KTP asli
  • Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi (diterbitkan maksimal 6 bulan sebelumnya)
  • Bukti pembayaran PNBP
  • Proses perekaman biometrik

3. Syarat Kesehatan dan Tes Psikologi

Pemohon juga wajib menjalani:

  • Tes kesehatan fisik (penglihatan, pendengaran, dan kondisi tubuh)
  • Tes psikologi untuk menilai kemampuan kognitif, psikomotorik, serta aspek kepribadian

4. Lulus Ujian

Pembuatan SIM hanya dapat diselesaikan jika peserta lulus ujian teori dan ujian praktik.

Baca juga: Panduan Bikin SIM Internasional: Berlaku 3 Tahun, Daftarnya Online

Rincian Biaya Membuat SIM Baru 2026

Biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif berbeda sesuai jenis SIM.

Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A, B I, B II: Rp120.000
  • SIM C, C I, C II: Rp100.000
  • SIM D, D I: Rp50.000
  • SIM Internasional: Rp250.000

Selain biaya penerbitan, terdapat biaya tambahan:

  • Tes kesehatan: Rp30.000 – Rp100.000
  • Tes psikologi: sekitar Rp50.000

Besaran biaya tes kesehatan dapat berbeda tergantung lokasi pelayanan.

Estimasi Total Biaya SIM A

Sebagai gambaran, jika membuat SIM A, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara:

Rp120.000 (biaya SIM) + Rp30.000 - Rp100.000 (tes kesehatan) + Rp50.000 (psikologi)

Total estimasi: Rp200.000 - Rp275.000

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Lebih Praktis, Tetap Sesuai Prosedur

Hadirnya layanan SIM online 2026 membuat proses pendaftaran jauh lebih fleksibel.

Meski sebagian tahapan dilakukan secara digital, standar kelulusan dan persyaratan tetap mengikuti aturan resmi demi keselamatan berkendara.

Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memahami alurnya, proses pembuatan SIM bisa berjalan lebih cepat, mudah, dan tanpa hambatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU