Kamis, 26 MARET 2026 • 11:30 WIB

Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya

Author

Ilustrasi seorang pengendara motor kena denda tilang saat Operasi Patuh 2025. (Antara)

INDOZONE.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dibawa setiap pengendara saat berada di jalan raya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak.

Lantas, apakah motor tanpa STNK bisa disita polisi? 

Dalam aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara diwajibkan membawa STNK saat berkendara. Jika tidak, maka kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk digunakan di jalan umum.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Konsekuensi Hukum Tidak Membawa STNK

Mengemudi tanpa membawa STNK bukan sekadar pelanggaran ringan. Berdasarkan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi berupa:

  • Denda maksimal sebesar Rp500.000
  • Pidana kurungan paling lama 2 bulan

Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti razia lalu lintas, petugas kepolisian dapat menahan kendaraan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Perbedaan Penahanan dan Penyitaan Kendaraan

Banyak pengendara masih salah paham mengenai istilah penahanan dan penyitaan kendaraan. Padahal, keduanya memiliki makna yang berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum, termasuk menyita kendaraan bermotor yang diduga melanggar aturan.

Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya

Hal ini diatur dalam Pasal 260 ayat (1) huruf a, yang menyebutkan bahwa penyidik dapat memberhentikan, menunda pengoperasian, hingga menyita sementara kendaraan yang diduga melanggar atau terkait tindak pidana.

Secara umum, penahanan kendaraan dilakukan sebagai langkah sementara ketika terjadi pelanggaran administratif, seperti tidak membawa STNK atau SIM.

Dalam kondisi ini, kendaraan biasanya dijadikan barang bukti tilang dan dapat diambil kembali setelah pengendara menyelesaikan kewajiban sesuai prosedur.

Sementara itu, penyitaan kendaraan biasanya terjadi pada pelanggaran yang lebih serius. Misalnya, kendaraan tidak dilengkapi dokumen sah, pengemudi tidak memiliki SIM, pelanggaran teknis kendaraan, hingga dugaan keterlibatan dalam tindak pidana atau kecelakaan berat.

Baca juga: Kamera Jalanan Nggak Tidur: Cara Cek ETLE dan Bayar Tilang Online

Aturan lebih lanjut juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, yang menyebutkan beberapa kondisi kendaraan dapat ditahan atau disita, antara lain:

  • Tidak memiliki STNK yang sah saat pemeriksaan
  • Pengemudi tidak memiliki SIM
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
  • Diduga terkait tindak pidana
  • Terlibat kecelakaan lalu lintas dengan korban serius

Selain kendaraan, petugas dapat menahan dokumen lain seperti SIM atau STNK sebagai jaminan proses tilang, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pentingnya Tertib Administrasi Kendaraan

Agar terhindar dari masalah hukum dan kerugian finansial, pengendara sebaiknya selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum berkendara.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Selalu membawa STNK saat berkendara
  • Membayar pajak kendaraan tepat waktu
  • Memanfaatkan layanan digital seperti e-Samsat untuk mempermudah perpanjangan

Dengan tertib administrasi, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi turut ikut menciptakan ketertiban di jalan raya.

Baca juga: Perintah Kakorlantas ke Anggota Hentikan Tilang, Fokus Buka Akses Bantuan

Jadi, motor tanpa STNK memang dapat disita polisi, terutama jika pelanggaran masuk kategori serius. Namun, dalam banyak kasus, kendaraan hanya ditahan sementara sebagai barang bukti dan masih bisa diambil kembali setelah proses tilang selesai.

Memahami aturan terkait kewajiban membawa STNK sangat penting bagi setiap pengendara. Selain untuk menghindari denda dan sanksi hukum, kepatuhan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam berkendara. 

Pastikan selalu membawa dokumen kendaraan agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri, Pusiknas Bareskrim Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU