Sabtu, 09 MEI 2026 • 15:00 WIB

Melawan Arus Kena Tilang Berapa? Simak Besaran Denda dan Pasal yang Mengaturnya

Author

Ilustrasi Melawan Arus Kena Tilang (AI/Gemini)

INDOZONE.ID - Melawan arus kena tilang berapa? Pertanyaan ini kerap kali muncul, terutama karena masih banyak pengendara yang nekat mengambil jalur berlawanan demi mempersingkat waktu tempuh.

Padahal, selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan ini juga sangat berisiko memicu kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Sabtu (08/05/2026) pengendara yang terbukti melawan arus bisa dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca juga: Simak Undang-Undang Modifikasi Kendaraan agar Tidak Kena Tilang

Dasar Hukum Pelanggaran Melawan Arus

Besaran sanksi untuk pelanggaran melawan arus diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Melawan arus termasuk bentuk pelanggaran terhadap arah lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Karena itu, jika kedapatan melakukan pelanggaran ini, pengendara bisa langsung ditindak oleh petugas di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik.

Baca juga: Sepeda Listrik di Jalan Raya Bisa Kena Tilang Nggak Sih? Ini Aturannya

Bisa Terekam Kamera ETLE

Melansir laman Korlantas Polri, pelanggaran melawan arus juga dapat terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik jalan mampu merekam kendaraan yang melanggar aturan.

Jika terekam kamera ETLE, pemilik kendaraan nantinya akan menerima surat konfirmasi pelanggaran.

Bila tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur, sanksi administratif seperti pemblokiran sementara STNK juga bisa diberlakukan.

Kenapa Melawan Arus Sangat Berbahaya?

Baca juga: Denda Tilang Tidak Pakai Helm, Kena Berapa? Segini Biayanya

Selain berujung tilang, melawan arus memiliki risiko yang sangat tinggi di jalan raya.

Berdasarkan laman Korlantas Polri, pelanggaran ini dapat meningkatkan potensi tabrakan frontal karena kendaraan datang dari arah yang tidak semestinya.

Tidak hanya itu, melawan arus juga mengganggu kelancaran lalu lintas, memicu kemacetan, serta membahayakan pejalan kaki dan pengendara lain yang sedang berkendara sesuai jalur.

Banyak kecelakaan serius terjadi karena pengendara memaksakan diri melawan arah hanya demi menghemat beberapa menit perjalanan.

Cara Menghindari Pelanggaran Melawan Arus

Agar terhindar dari tilang dan risiko kecelakaan, pengendara sebaiknya selalu memperhatikan rambu serta marka jalan sebelum berkendara.

Baca juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Jalur Busway? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menggunakan aplikasi navigasi juga dapat membantu mencari jalur alternatif saat menghadapi kemacetan.

Hal yang paling penting, jangan mengambil keputusan berbahaya hanya karena terburu-buru. Keselamatan di jalan harus selalu menjadi prioritas utama dibanding mengejar waktu tempuh.

Jadi, jika masih bertanya melawan arus kena tilang berapa, jawabannya bisa mencapai Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan, sesuai aturan yang berlaku.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU