INDOZONE.ID - ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang digunakan Korlantas Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis menggunakan kamera.
Saat ini, sistem tersebut memiliki empat jenis utama, yakni ETLE Statis, Mobile, On Board, dan Drone. Masing-masing memiliki fungsi berbeda agar pengawasan lalu lintas bisa menjangkau lebih banyak lokasi.
Melansir laman Korlantas Polri, sistem tilang elektronik tersebut menjadi bagian dari digitalisasi penegakan hukum di jalan raya.
Tujuannya untuk mengurangi pelanggaran, mempercepat proses penindakan, dan meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pengendara.
Baca juga: Cara Kerja ETLE Face Recognition Korlantas Polri, Tilang Bisa Kenali Wajah Kamu
4 Jenis ETLE Korlantas Polri
ETLE Statis
Ini merupakan jenis ETLE yang paling sering ditemui di jalan. Kamera dipasang permanen di persimpangan atau titik strategis untuk merekam pelanggaran secara otomatis.
Pelanggaran yang bisa terdeteksi antara lain menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
ETLE Mobile (Handheld)
Berbeda dari kamera tetap, ETLE Mobile menggunakan perangkat portabel yang dibawa petugas di lapangan.
Karena sifatnya fleksibel, sistem ini bisa digunakan di lokasi yang belum memiliki kamera permanen. Kehadirannya juga membantu memperluas pengawasan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi pungutan liar karena proses penindakan dilakukan secara digital.
ETLE On Board
Sistem ini memanfaatkan kamera yang dipasang di mobil atau motor patroli polisi.
Saat kendaraan patroli melintas, kamera akan merekam pelanggaran lalu lintas secara real-time. Pendekatan ini membuat pengawasan bisa dilakukan sambil berpatroli tanpa harus bergantung pada titik kamera tertentu.
ETLE Drone
Jenis berikutnya adalah ETLE Drone. Sesuai namanya, sistem ini menggunakan pesawat tanpa awak atau drone yang diterbangkan petugas.
Dari udara, drone mampu memantau arus lalu lintas, mengidentifikasi kemacetan, sekaligus merekam pelanggaran di lokasi yang sulit dijangkau kamera darat.
Pemanfaatan drone juga mulai banyak digunakan di berbagai negara untuk membantu pengawasan lalu lintas, terutama saat arus kendaraan sedang padat.
ETLE Kini Dibekali Face Recognition
Korlantas Polri juga mulai mengembangkan ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan milik Dukcapil.
Teknologi ini dirancang untuk membantu petugas ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi kendaraan tidak sesuai, atau diperlukan proses verifikasi tambahan.
Sistem bekerja dengan mencocokkan wajah yang terekam kamera dengan database kependudukan secara real-time. Integrasi tersebut diharapkan membuat identifikasi pelanggar menjadi lebih cepat dan akurat serta mengurangi peluang manipulasi data.
Bagaimana Proses Tilang ETLE?
Mekanisme penindakan melalui ETLE terdiri dari lima tahap.
Pertama, kamera ETLE merekam pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).
Ketiga, surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Surat ini bertujuan memastikan siapa pemilik maupun pengemudi saat pelanggaran terjadi. Jika kendaraan sudah dijual atau berpindah tangan, pemilik lama wajib melakukan konfirmasi.
Keempat, penerima surat diberi waktu maksimal 8 hari sejak pelanggaran terjadi untuk melakukan konfirmasi melalui situs ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, setelah data terverifikasi, petugas menerbitkan surat tilang dan pembayaran denda dilakukan melalui BRI Virtual Account (BRIVA).
Perlu diperhatikan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak menyelesaikan kewajibannya dapat dikenai pemblokiran sementara STNK. Kondisi serupa juga bisa terjadi apabila kendaraan sudah dijual tetapi belum dilakukan proses balik nama atau pembaruan data kepemilikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri