INDOZONE.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membeberkan data terkait penindakan penilangan di hari pertama razia uji emisi di Jakarta.
Hasilnya, puluhan kendaraan baik sepeda motor roda dua maupun roda empat ditilang karena tak lulus uji emisi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermanwan.
Doni menyebut ada sebanyak 66 kendaraan yang ditilang pada hari pertama penindakan.
"Kendaraan roda empat dilakukan tilang sebanyak 33 kendaraan dan kendaraan roda dua dilakukan tilang sebanyak 33," kata AKBP Doni saat dihubungi INDOZONE, Sabtu (2/9/2023).
Baca Juga: Dinas LH DKI ke Pihak Bengkel: Uji Emisi Jangan Dipisah dari Servis
Mantan Kapolres Cianjur tersebut kemudian membeberkan lebih dalam ihwal data tersebut.
Khusus untuk kendaraan roda empat dikatakanya ada sebanyak 248 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi pada hari pertama penindakan.
"Kendaraan roda dua jumlah (kendaraan diuji emisi) 223 kendaraan, yang lulus 190 atau 85 persen, yang tidak lulus 33 atau 15 persen," ucap Doni.
Tilang Uji Emisi Diberlakukan
Polda Metro Jaya sudah mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta. Penindakan tilang ini sudah berlaku sejak Jumat (1/9/2023) kemarin.
Baca Juga: Tak Permanen, Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta Bakal Pindah-pindah
Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di lima lokasi yang ada di seluruh wilayah Jakarta kemarin. Para pengendara yang melintas di titik razia akan dilakukan uji emisi.
Dasar penindakan tilang, polisi menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan polusi di Jakarta yang belakangan hari ini dalam keadaan buruk.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: