Sabtu, 07 OKTOBER 2023 • 21:30 WIB

Polda Kalteng Sita 12 Ribu Lebih Botol Oli Palsu, Pemilik Toko Jadi Tersangka

Author

Polda Kalteng sita 12 ribu botol oli palsu, pemilik toko jadi tersangka.

INDOZONE.ID - Setidaknya ada sebanyak 12 ribu botol oli palsu berbagai merek yang berhasil disita oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dari sejumlah toko oli. Selain menyita barant, bukti, Polri juga menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyebut pengungkapan kasus ini diawali dari adanya laporan masyarakat yeng menyebut adanya toko oli yang menyimpan banyak oli palsu dari berbagai merek.

Baca Juga: Bahaya Salip Tronton Dari Kiri, Pemotor di Banten Tewas Terlindas Ban Truk!

"Bedasarkan informasi yang didapat, personel Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lima pelaku atas dugaan kepemilikan toko yang menjadi tempat penyimpanan pelumas atau oli palsu," kata Kombes Erlan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Kelima tersangka tersebut antara lain berinisial TA (48), A (33), HF (31) RD (26) dan MR (34). Mereka ditangkap di dua lokasi toko yang berbeda antara lain di wilayah pertokoan Citra Mandiri, Jalan Seth Adjie, Kota Palangka Raya dan Toko Galaxi Prima Nusantara Motor Jalan Wortel.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kasubdit Indag Direktorat Reserse Polda Kalteng AKBP Telly Alvin menyebut pohaknya menyita 12 ribu lebih botol berisi oli palsu dari dua toko tersebut. Oli tersebut bahkan memiliki berbagai merek tertanama.

Baca Juga: Jangan Ngerem! Begini Tips Berkendara Saat Pecah Ban dan Aquaplaning agar Gak Timbulkan Korban

"Setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti dengan total 12.626 botol pelumas atau oli palsu dengan merek AHM Oil, Yamalube, Ecstar, Meditran, Mesran serta Enduro," kata Alvin.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) tentang perlindungan konsumen dan Pasal 54 Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: