INDOZONE.ID - Mitsubishi Xpander Cross 2024 hadir dengan desain tangguh dan berbagai fitur canggih. Hal itu menjadikannya pilihan populer di kalangan konsumen, yang menginginkan kendaraan MPV untuk perjalanan jarak jauh, maupun medan jalan yang lebih menantang.
Bagi pemilik atau calon pembeli Xpander Cross 2024, salah satu pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengenai pajak kendaraan.
Berapa sih, biaya pajak Mitsubishi Xpander Cross 2024? Berikut ini penjelasan mengenai biaya pajak, dan hal-hal yang perlu diketahui seputar kewajiban pajak kendaraan ini.
Pajak Mitsubishi Xpander Cross Terbaru Tahun 2024
Pajak untuk Mitsubishi Xpander Cross 2024 berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per tahun, tergantung pada daerah tempat kendaraan terdaftar.
Pajak ini mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jika ada perubahan kepemilikan, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: 5 Perbedaan Mitsubishi Xpander Ultimate dan Sport, Lebih Bagus Mana?
Biaya pajak ini dapat bervariasi sedikit, tergantung pada provinsi atau kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Pajak kendaraan di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN-KB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dipengaruhi beberapa faktor, antara lain:
- Tipe Kendaraan: Jenis mobil, apakah mobil pribadi, mobil niaga, atau jenis lainnya.
- Kapasitas Mesin: Semakin besar kapasitas mesin kendaraan, semakin tinggi pajaknya.
- Daerah atau Provinsi: Pajak kendaraan bermotor di Indonesia bervariasi tergantung pada lokasi atau provinsi tempat kendaraan terdaftar. Setiap daerah memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda.
- Usia Kendaraan: Kendaraan baru biasanya dikenakan pajak lebih tinggi pada tahun pertama, dan pajak akan menurun seiring dengan usia kendaraan.
Baca Juga: 5 Perbedaan Mitsubishi Xpander Ultimate dan Exceed Terbaru 2024, Mana yang Terbaik?
Pajak kendaraan Mitsubishi Xpander Cross 2024 bervariasi tergantung pada provinsi tempat kendaraan terdaftar, namun secara umum berkisar antara Rp 4.500.000 hingga Rp 5.000.000 untuk tahun pertama.
Pajak ini mencakup pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan BBN-KB, yang masing-masing memiliki tarif yang berbeda di setiap daerah.
Cara Mengecek Pajak Mitsubishi Xpander Cross 2024
Untuk mengecek pajak Mitsubishi Xpander Cross 2024 secara lebih akurat, kamu bisa mengunjungi website resmi Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat online di ponsel.
Baca Juga: Update Harga Mitsubishi Xpander Ultimate Bekas, Cukup Terjangkau dan Nyaman Banget!
Di beberapa daerah, kamu bahkan bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui layanan e-Samsat atau aplikasi pembayaran pajak yang telah disediakan pemerintah setempat.
Langkah-langkah umum untuk mengecek pajak kendaraan secara online adalah sebagai berikut:
- Masukkan nomor polisi kendaraan (plat nomor).
- Pilih jenis kendaraan (misalnya, mobil).
- Pilih wilayah tempat kendaraan terdaftar.
- Lihat estimasi biaya pajak kendaraan, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan BBN-KB (jika ada perubahan kepemilikan).
Untuk memperoleh informasi yang lebih tepat dan spesifik terkait pajak kendaraan, pastikan kamu mengecek langsung melalui aplikasi Samsat, atau mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Mengetahui pajak kendaraan akan membantu kamu merencanakan anggaran tahunan dengan lebih baik. Sehingga, kamu bisa lebih siap dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info