Jumat, 10 JANUARI 2025 • 11:00 WIB

Cara Perpanjang SIM Online Tahun 2025 beserta Syarat yang Dibutuhkan, Gampang dan Praktis!

Author

Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)

INDOZONE.ID - Di era digital seperti sekarang, teknologi semakin mempermudah berbagai urusan, termasuk untuk perpanjangan SIM. Sekarang, kamu nggak perlu lagi repot-repot datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk memperpanjang SIM, karena kamu bisa melakukannya secara online.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih praktis dan cepat. Penasaran gimana cara melakukannya?

Berikut adalah cara perpanjang SIM Online yang harus kamu ketahui di tahun 2025, simak selengkapnya di bawah ini: 

Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu! 

Cara Perpanjang SIM Online Terbaru dan Termudah Tahun 2025

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini tersedia di Google Playstore, jadi kamu bisa langsung mencarinya di perangkat Android yang kamu miliki.

Cukup ketikkan "Digital Korlantas POLRI" di kolom pencarian Playstore, kemudian pilih aplikasi resmi dari Korlantas POLRI dan tekan tombol unduh. Pastikan kamu mengunduh aplikasi yang asli agar data pribadi kamu tetap aman.

2. Registrasi Akun di Aplikasi

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.

Setelah aplikasi terpasang di perangkat, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan memasukkan nomor handphone kamu. Kamu akan menerima kode OTP (One-Time Password) melalui SMS.

Masukkan kode OTP yang kamu terima di kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses registrasi. Jika sudah berhasil memasukkan OTP, kamu diminta untuk membuat PIN. Pastikan PIN yang kamu buat mudah diingat dan aman untuk melindungi akun kamu.

3. Lengkapi Profil Pribadi

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjang SIM Online.

Setelah selesai membuat PIN, kamu diminta untuk melengkapi profil dengan mengisi beberapa data penting, seperti nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan alamat email yang aktif.

Baca Juga: Sistem Poin Tilang Mulai Berlaku 2025: Begini Penjelasan dan Jenis Pelanggaran 

Setelah itu, aplikasi akan mengirimkan email konfirmasi untuk mengaktifkan akun kamu. Pastikan kamu membuka email tersebut dan mengklik link aktivasi yang diberikan agar akun kamu bisa diaktifkan dan siap digunakan.

4. Verifikasi E-KTP dengan Foto Liveness

Ilustrasi - Petugas mengambil tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum melanjutkan ke tahap perpanjangan SIM, kamu harus melakukan verifikasi identitas. Salah satu langkah verifikasi adalah dengan melakukan foto liveness menggunakan aplikasi.

Baca Juga: 5 Kesalahan Fatal Pengemudi di Tanjakan yang Berisiko Tinggi, Kamu Wajib Tahu! 

Foto liveness ini bertujuan untuk memverifikasi wajah kamu dengan data yang ada di E-KTP, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dipastikan lebih aman dan akurat. Pastikan kamu mengikuti instruksi pengambilan foto dengan baik agar hasilnya sesuai dengan persyaratan.

5. Siapkan Dokumen Pendukung

Ilustrasi SIM

Setelah akun kamu terverifikasi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan SIM. Beberapa dokumen persyaratan perpanjang SIM Online yang harus disiapkan antara lain:

  • E-KTP (elektronik)
  • Foto SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan latar belakang biru.

Pastikan semua dokumen ini sudah siap dan dalam kondisi yang jelas serta mudah dibaca agar proses pengajuan perpanjangan SIM bisa berjalan lancar.

Setelah berhasil mengajukan persyaratan perpanjang SIM tersebut, selanjutnya kamu bisa langsung mengikuti tes kesehatan jasmani dan psikologi yang bisa diakses melalui laman resmi erikkes.id dan eppsi.id.

Selanjutnya, setelah proses tes tersebut selesai, kamu bisa langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengunggah semua syarat perpanjangan SIM Online beserta hasil tes kesehatan jasmani dan psikologi yang tadi telah dilakukan.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Nomor Darurat di Jalan Tol yang Harus Kamu Simpan! 

Setelah mengunggah dokumen, langkah berikutnya adalah memilih SATPAS penerbit. Pilih SATPAS yang terdekat dengan lokasi kamu agar proses perpanjangan SIM lebih cepat.

Kemudian, pilih juga metode pengiriman SIM. Jika kamu ingin SIM dikirimkan ke alamat rumah, pilih pengiriman melalui POS Indonesia dan masukkan alamat pengiriman dengan lengkap dan benar.  Setelah itu, lakukan pembayaran terkait biaya perpanjang SIM Online yang telah ditentukan.

Dengan adanya aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan SIM kini menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Kamu bisa melakukan semuanya hanya melalui smartphone, mulai dari registrasi, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran.

Seluruh prosesnya bisa dilakukan tanpa harus pergi ke kantor SATPAS, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga. Ikuti langkah-langkah di atas dengan cermat, dan perpanjang SIM secara online dengan lebih mudah di tahun 2025!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Digitalkorlantas.id