INDOZONE.ID - Mengemudi mobil bukan hanya soal kemampuan mengendalikan setir dan pedal, tetapi juga tentang bagaimana kita memaksimalkan fitur keselamatan yang ada.
Salah satu fitur krusial yang sering dianggap remeh adalah spion. Mengatur posisi spion mobil yang benar adalah langkah fundamental untuk memastikan visibilitas maksimal dan mengurangi area blind spot (titik buta) yang bisa berakibat fatal.
Spion mobil terbagi menjadi tiga jenis utama: spion tengah (interior rearview mirror), spion samping kanan (right side mirror), dan spion samping kiri (left side mirror). Setiap spion memiliki fungsinya masing-masing dan perlu diatur secara spesifik.
Baca juga: 5 Perbedaan Spion Mobil Elektrik dan Retract yang Harus Kamu Ketahui
Tak hanya soal keamanan, kelengkapan spion juga merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2, pengemudi mobil yang mengabaikan persyaratan teknis kendaraan, mulai dari spion, lampu utama, hingga kondisi ban, berisiko terkena sanksi hukum.
Hukumannya tidak main-main: denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan selama maksimal dua bulan bagi mereka yang melanggar.
Oleh karena itu, pastikan kendaraan kamu telah dilengkapi dengan spion yang memadai. Namun, sekadar memasangnya saja tidaklah cukup, kamu juga harus memahami teknik pengaturannya yang benar demi mendapatkan visibilitas maksimal serta keamanan yang lebih terjamin selama di perjalanan.
Baca juga: 5 Tips Mengatur Kaca Spion Mobil yang Benar dan Aman
Ingat, posisi spion yang asal-asalan justru bakal bikin kamu susah memantau lalu lintas dan membahayakan nyawa.
Nah, itu tadi tips simpel mengatur spion mobil dengan benar. Jangan sampai salah atur lagi ya, supaya perjalanan kamu selalu aman dan nyaman sampai tujuan!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Peraturan.bpk.go.id