INDOZONE.ID - Banyak yang mengira semua knalpot racing pasti ilegal. Faktanya, polisi lebih menyoroti knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan menghasilkan suara melebihi ambang batas kebisingan.
Selama knalpot modifikasi memenuhi aturan yang berlaku, peluang terkena tilang bisa diminimalkan.
Apa Ada Knalpot Racing yang Diperbolehkan Polisi?
Jawabannya, ada, tetapi dengan syarat.
Korlantas Polri menegaskan bahwa yang menjadi masalah bukan sekadar knalpot aftermarket atau racing, melainkan knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis kendaraan dan menghasilkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan lain.
Oleh karena itu, mengganti knalpot bawaan dengan produk aftermarket tidak otomatis melanggar hukum. Knalpot tersebut tetap harus memenuhi standar kebisingan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Berapa Batas Desibel Knalpot yang Diizinkan?
Batas kebisingan kendaraan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Untuk sepeda motor, ambang batas kebisingannya meliputi:
- Motor di bawah 80 cc: maksimal 77 dB
- Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB
- Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB
Artinya, ukuran suara knalpot menjadi salah satu acuan dalam menentukan apakah kendaraan masih memenuhi standar atau tidak.
Dasar Hukum Tilang Knalpot Bising
Korlantas Polri mengacu pada Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pengendara yang menggunakan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada bagian knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur bahwa kendaraan wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk standar emisi dan tingkat kebisingan.
Tips Memilih Knalpot Aftermarket agar Tetap Aman
Kalau ingin mengganti knalpot, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.
Pertama, pilih knalpot dari merek yang memiliki sertifikasi atau dirancang sesuai spesifikasi kendaraan. Hindari produk yang sengaja dibuat untuk menghasilkan suara sangat keras.
Kedua, pastikan tingkat kebisingannya masih berada dalam batas yang diizinkan. Beberapa produsen knalpot aftermarket sudah mencantumkan hasil uji kebisingan produknya.
Ketiga, jangan melepas komponen seperti db killer atau melakukan modifikasi tambahan yang membuat suara knalpot semakin bising. Perubahan kecil seperti ini justru sering menjadi penyebab kendaraan melanggar aturan.
Polisi Juga Mengedukasi Bengkel
Korlantas Polri tidak hanya menindak pengendara. Polisi juga mengimbau bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Langkah ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus berpotensi mengurangi konsentrasi pengguna jalan lain.
Singkatnya, jika ingin memasang knalpot racing atau aftermarket, fokuslah pada kualitas dan legalitas, bukan sekadar suara yang lebih keras.
Sebab di mata polisi, yang dinilai bukan tampilannya, melainkan apakah knalpot tersebut masih memenuhi standar teknis dan ambang batas kebisingan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri