Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 18 APRIL 2026 • 17:00 WIB

Ini Panduan Menghitung Pajak Progresif Berdasarkan Urutan Kepemilikan Kendaraan

Ini Panduan Menghitung Pajak Progresif Berdasarkan Urutan Kepemilikan KendaraanIlustrasi Menghitung Pajak Progresif

INDOZONE.ID - Menghitung pajak progresif menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Sistem ini membuat tarif pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan, khususnya di kota besar.

Baca juga: Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Pajak progresif adalah sistem pajak kendaraan bermotor yang besarannya meningkat sesuai jumlah kepemilikan.

Artinya:

  • Kendaraan pertama dikenakan tarif normal
  • Kendaraan kedua dikenakan tarif lebih tinggi
  • Kendaraan ketiga dan seterusnya tarifnya terus meningkat

Mengutip regulasi seperti Perda Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diberlakukan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif lebih besar dibanding kendaraan pertama.

Penentu Urutan Kepemilikan Kendaraan

Banyak yang mengira urutan kendaraan ditentukan dari harga atau jenis kendaraan, padahal tidak demikian. Berdasarkan data Samsat, ada beberapa faktor utama yang menentukan urutan kepemilikan.

1. Nama dan Alamat Sesuai NIK KTP

Urutan kendaraan dihitung jika terdaftar atas:

  • Nama pemilik yang sama
  • Alamat yang sama

Jika kedua data tersebut identik, maka kendaraan akan dianggap satu kepemilikan dan dikenakan pajak progresif.

2. Tanggal Registrasi Kendaraan

Urutan kendaraan turut ditentukan dari tanggal registrasi atau terbitnya STNK, bukan dari kapan kendaraan dibeli.

Contohnya sebagai berikut:

  • Kendaraan A (terdaftar 2020) : kendaraan pertama
  • Kendaraan B (terdaftar 2022) : kendaraan kedua
  • Kendaraan C (terdaftar 2024) : kendaraan ketiga

Baca juga: Asyik! Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal Kini Diterapkan Nasional

3. Data Resmi dari Samsat

Penentuan urutan juga mengacu pada database Samsat. Jadi, meskipun pemilik tidak mengetahui urutannya, data tersebut sudah tercatat secara resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Bapenda Jakarta

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ini Panduan Menghitung Pajak Progresif Berdasarkan Urutan Kepemilikan Kendaraan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!