Ilustrasi Menghitung Pajak Progresif
INDOZONE.ID - Menghitung pajak progresif menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu.
Sistem ini membuat tarif pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan, khususnya di kota besar.
Baca juga: Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Pajak progresif adalah sistem pajak kendaraan bermotor yang besarannya meningkat sesuai jumlah kepemilikan.
Artinya:
Mengutip regulasi seperti Perda Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diberlakukan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif lebih besar dibanding kendaraan pertama.
Banyak yang mengira urutan kendaraan ditentukan dari harga atau jenis kendaraan, padahal tidak demikian. Berdasarkan data Samsat, ada beberapa faktor utama yang menentukan urutan kepemilikan.
Urutan kendaraan dihitung jika terdaftar atas:
Jika kedua data tersebut identik, maka kendaraan akan dianggap satu kepemilikan dan dikenakan pajak progresif.
Urutan kendaraan turut ditentukan dari tanggal registrasi atau terbitnya STNK, bukan dari kapan kendaraan dibeli.
Contohnya sebagai berikut:
Baca juga: Asyik! Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal Kini Diterapkan Nasional
Penentuan urutan juga mengacu pada database Samsat. Jadi, meskipun pemilik tidak mengetahui urutannya, data tersebut sudah tercatat secara resmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Digital, Bapenda Jakarta