Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 15 MEI 2026 • 09:53 WIB

Sempat Ditutup, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka

Sempat Ditutup, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali DibukaIlustrasi antrian layanan SIM Keliling. (AI Generated)

INDOZONE.ID -  Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Jakarta kembali dibuka  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya  pada Jumat (15/5/2025).

Hal ini tentunya bertujuan untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Layanan ini sempat ditutup pada Kamis (14/5/2026) dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Baca juga: Bikin SIM Tanpa Tes Bayar Berapa? Simak Faktanya dan Risikonya

Adapun lokasi gerai SIM yang di buka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB yaitu:

  • Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara : Lobi utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat : Lobi Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Baca juga: Simak Cara Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Online dari Rumah, Lebih Praktis!

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X @TMCPoldaMetro

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Sempat Ditutup, Layanan SIM Keliling di Jakarta Kembali Dibuka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!