Ilustrasi SIM (Indozone/Sagita)
INDOZONE.ID - Bikin SIM tanpa tes bayar merupakan hal yang ilegal untuk dilakukan. Meski begitu, praktik ini masih sering ditawarkan di berbagai tempat dengan iming-iming proses cepat tanpa antre, bahkan tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik.
Tawaran tersebut memang terlihat menggiurkan. Namun, penting dipahami bahwa cara tersebut tidak resmi dan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan laman Korlantas Polri, Selasa (21/04/2026) biaya pembuatan SIM sebenarnya sudah diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tergolong terjangkau.
Baca juga: Kenali Perbedaan SIM C1 dan C2 di Indonesia beserta Persyaratan yang Wajib Dipatuhi
Untuk pembuatan SIM baru, tarifnya antara lain:
Sementara biaya perpanjangannya pun lebih murah, seperti SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.
Jika dibandingkan, jasa pembuatan SIM tanpa tes biasanya dibanderol jauh lebih mahal.
Tarifnya bisa mencapai Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, bahkan lebih, tergantung jenis SIM yang dibuat.
Artinya, biaya calo bisa mencapai tiga kali lipat dari tarif resmi.
Mengutip ketentuan dari Korlantas Polri, pembuatan SIM, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib melalui tahapan ujian.
Prosesnya meliputi:
Tidak ada jalur legal untuk mendapatkan SIM tanpa mengikuti kedua ujian tersebut.
Selain biaya penerbitan SIM, terdapat beberapa biaya pendukung lain, di antaranya:
Biaya ini tetap jauh lebih rendah dibandingkan menggunakan jasa ilegal, seperti calo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri