INDOZONE.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat memberikan warna berbeda dalam Operasi Patuh Jaya di wilayahnya. Sebab, mereka menyebar helm gratis hingga voucher servis kendaraan bagi para pengendara yang mentaati aturan.
"Kami bagi-bagi helm bagi pengendara yang sudah tertib dan patuh berlalulintas," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Kali Karepesina dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Kegiatan sebar-sebar helm dan voucher servis gratis ini dilakukan polisi pada Jumat, 23 Juli 2023 kemarin. Lokasi pembagian mereka ada di sekitaran kawasan ampu merah Tomang dan lampu merah Slipi, Jakarta Barat.
Baca Juga: 30.159 Pelanggar Ditilang Selama 11 Hari Operasi Patuh di Indonesia, Tak Pakai Helm Paling Banyak!
"Sebelum diberikan secara gratis, polisi memeriksaan kelengkapan baik kendaraan maupun pengemudi," paparnya.
Sebanyak 30 helm disiapkan dan disebar untuk para penertib berlalu lintas. Untuk voucher servis, polisi menyebar sebanyak 50 voucher.
Selain itu, Maulana menyebut dalam operasi kemarin, pihaknya bersama Jasa Raharja juga mengecek pembayara pajak dari setiap pengendara. Alhasil yang taat pajak diberikan voucher servis kendaraanya secara gratis.
"Ya jadi itu kami bersama rekan-rekan dari Jasa Raharja, jadi kami bagi kendaraan yang taat pajak, jadi di cek STNKnya. Pembayaran pajaknya bagus, itu diberikan voucher untuk servis kendaraan. Tadi ada sekitar 50 voucher dibagikan sama Jasa Raharja," paparnya.
Baca Juga: Viral Rubicon Serempet Mobil di Tol Jakarta, Polisi Tunggu Korban Melapor
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh diseluruh Indonesia. Operasi Patuh itu sendiri digelar sejak 10 Juli 2023 sampai 23 Juli 2023 besok.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh digelar dengan 14 jenis fokus jenis-jenis pelanggaran.
Berikut daftar 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus Polda Metro Jaya:
1. Melawan arus.
2. Berkendara dengan pengaruh alkohol.
3. Menggunakan hp saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Tidak Menggunakan safty belt.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
12. Langgar marka atau bahu jalan.
13. Rotator dan sirine bukan peruntukanya.
14. Penertipan pelat RFS/RFP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: