INDOZONE.ID - Mulai hari ini, Rabu (1/11/2023), Polda Metro Jaya kembali melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi di ibu kota DKI Jakarta.
Penindakan uji emisi tersebut akan dilakukan di lima titik sebaran lokasi razia kendaraan yang tersebar di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra sebelumnya menyebut proses penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi sama seperti penindakan tilang sebelumnya.
"(Prosedur pemeriksaan hingga penilangan) Sama," ucapnya sebelumnya.
Baca Juga: Razia Uji Emisi akan Kembali Digelar di Jakarta Mulai 1 November
Polisi akan bergerak ke titik-titik razia uji emisi untuk melakukan pengecekan gas buang kendaraan yang melintas.
Jika nantinya ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji emisi, polisi akan melakukan penindakan penilangan.
Adapun lokasi razia yang tersebar di lima titik di Jakarta ialah:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung.
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam).
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara.
5. Jalan Lingkar Luar Meruya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: