Uji emisi kembali diterapkan di Jakarta.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya bersama pihak terkait, diketahui menerapkan penilangan uji emisi di Jakarta pada 1 November 2023 kemarin. Hasilnya, sebanyak 57 kendaraan yang tidak lolos uji emisi dilakukan penilangan.
"Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
57 kendaraan itu terdiri dari 20 mobil dan 37 sepeda motor. Puluhan kendaraan tersebut ditilang saat melewati lima titik razia uji emisi di Jakarta.
Baca Juga: Viral Bapak Minta Uji Emisi Ulang Hingga 4 Kali, Ujungnya Tetap Ditilang
Selain itu, Asep membeberkan data terkait kendaraan yang kemarin melalui proses uji gas buang. Disebutnya, ada ratusan kendaraan yang sempat melalui proses uji emisi kemarin.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot," ucap Asep.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang uji emisi di Jakarta pada 1 November 2023 kemarin.
Ada lima titik razia yang digelar kemarin antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pemuda, Pintu Keluar Terminal Blok M, Jalan Lodan dan Jalan Lingkar Luar Meruya.
Baca Juga: Catat! Berikut 5 Lokasi Penindakan Tilang Uji Emisi di Jakarta Hari Ini
Polisi melakukan penilangan dengan mengacu kepada aturan dalam Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua didenda sebesar Rp 250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp 500 ribu.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: