Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
INDOZONE.ID - Polisi banyak menerima komplain dari masyarakat, setelah satu hari penerapan penindakan tilang uji emisi kembali diberlakukan di Jakarta.
Alhasil, Polda Metro Jaya kembali meniadakan penindakan tilang uji emisi di Jakarta. Hal itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan," kata Kombes Pol Latif saat dihubungi wartawan, Kamis (2/10/2023).
Baca Juga: Sehari Penilangan Uji Emisi di Jakarta, 57 Kendaraan Ditilang
Latif menyebut masyarakat di Jakarta saat ini lebih banyak membutuhkan imbauan ketimbang tindakan penilangan. Untuk itu, pihaknya kembali menggencarkan sosialiasi terkait emisi kendaraan.
"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," beber Latif.
Tilang uji emisi terhadap mobil dinas Polda Metro Jaya di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan penindakan tilang, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta.
Kebijakan ini hanya berlaku satu hari, yaitu 1 November 2023, sebelum pada akhirnya kebijakan tersebut ditarik.
Baca Juga: Viral Bapak Minta Uji Emisi Ulang Hingga 4 Kali, Ujungnya Tetap Ditilang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto sebelumnya sudah membeberkan data terkait penindakan tilang hari pertama razia uji emisi kemarin.Hasilnya, ada sebanyak 257 kendaraan yang dilakukan razia kendaraan.
"Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi," kata Asep sebelumnya.
Para pengendara yang ditilang dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dengan sanksi denda antara lain untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan mobil sebesar Rp500 ribu.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: