Sekuriti ribut dengan pemotor.
INDOZONE.ID - Aksi keributan terjadi melibatkan sekuriti dengan pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Prof Dr Satrio, Setia Budi, Jakarta Selatan pagi tadi. Pihak kepolisian menyebut keributan dipicu akibat pemotor melawan arah.
Dilihat Indozone dalam akun Instagram @jakarta.terkini, tampak video menampilkan keributan dipinggir jalan antara sekuriti dengan pemotor. Keduanya terpantau dalam posisi saling adu mulut.
"Keributan antara pemotor dengan sekuriti di putaran Ciputra, Jalan Prof Dr Satrio, Setia Budi, Jakarta Selatan pagi tadi," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Polisi Buat U Turn Baru Cegah Pengendara Lawan Arah di Slipi Jakbar
Masih dalam akun tersebut, pemotor yang melawan arah disebut juga menyemprotkan cairan ke arah sekuriti tersebut.
"Pengendara motor tidak diterima saat ditegur jangan lawan arah oleh petugas sekuriti, dan ada penyemprotan cairan seperti parfum ke petugas sekuriti," tulis akun itu lagi.
Dikonfirmasi, Kapolsek Setia Budi, Kompol Firman membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menyebut keributan bermula saat pemotor tidak terima ditegur oleh sekuriti lantaran melawan arah.
"Jadi pengendara motor itu melawan arus, muter balik dia lawan arus. TKP-nya di depan Ciputra World. Pengendara tersebut ditegur oleh sekuriti Ciputra World," kata Firman.
Baca Juga: 3 Pemobil Viral Lawan Arah Di Tol Desari Ditemukan, Langsung Ditilang Polisi!
Lantaran tidak terima ditegur, cekcok antar kedua pihak terjadi. Sementara itu, polisi belum memastikan terkait cairan apa yang disiram pemotor ke sekuriti.
"Dia pemotor tidak terima, ada semprotan ke mata sekuritinya (janis cairannya) ya nggak tahu itu, itu bisa parfum atau apa, karena yang bersangkitan ini lagi disuruh pulang," ucapnya.
Kekinian, pihak kepolisian tengah mendalami terkait sosok pemotor tersebut.
"Nanti kita dalami dulu lagi untuk kendaraannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan