Puspom TNI membeberkan data temuan mereka berkaitan dengan penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal.
INDOZONE.ID - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) membeberkan data temuan mereka berkaitan dengan penggunaan pelat dinas TNI secara ilegal.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2023 hingga bulan ini, ditemukan ada sebanyak 20 kasus serupa.
"Sampai saat ini kami bekerja sama dengan rekan-rekan kepolisian khususnya Polda Metro Jaya sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini, 20 perkara," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, Kolonel POM Jeffri B Purba dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga: 6 Penyebab AC Mobil Gak Dingin yang Harus Kamu Ketahui!
Dari 20 perkara itu melibatkan masyarakat sipil pengguna pelat dinas TNI. Mereka-pun diproses oleh Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan penangkapan diluar terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas yang palsu seperti ini dan itu sedang dalam proses di Polda Metro Jaya," ungkap Jeffri.
Dalam kesempatan yang sama, Dirbin Gakkumplin Puspom TNI Kolonel Laut PM Joko Tri Suhartono menyebut puluhan perkara itu ditemukan sepanjang tahun 2023 hingga bulan ini.
"Terkait dengan perkara yang sama, yang sudah kita limpahkan kurang lebih 20 perkara yang sama, kurang lebih dari mulai tahun 2023 sampai sekarang," kata Joko.
Baca Juga: Bareskrim Mulai Usut Laporan Korban Arogansi Pemobil Fortuner Berpelat TNI
Diberitakan sebelumnya, akai arogansi warga sipil menggunakan pelat dinas kembali terulang. Kali ini, pelaku menggunakan pelat dinas TNI dengan tujuan menghindari ganjil genap (gage) saat musim mudik lebaran kemarin.
Pelaku saat itu berkendara secara arogan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga menyerempet mobil lainnya. Aksi cekcok antar pemobil itu tak terhindar hingga video keributanya viral di media sosial.
Saat cekcok, pelaku dengan gagahnya mengatakan jika dirinya memiliki kakak seorang jenderal yang berdinas di Mabes TNI. Kekinian, pelaku harus mendekam hotel prodeo milik Polda Metro Jaya usai ditangkap oleh kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung