INDOZONE.ID - Indonesia, sebagai salah satu negara dengan populasi terbesar di dunia, menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan energinya.
Ketergantungan pada Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai sumber energi utama telah menyebabkan negara ini sangat rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia dan menipisnya cadangan hidrokarbon.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah berkomitmen untuk mengembangkan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa upaya dan potensi energi terbarukan yang dapat menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada BBM di Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, pada tahun 2006 telah mencanangkan era kebangkitan energi kedua yang bertumpu pada partisipasi masyarakat melalui konsep "triple track economy" yaitu pro-poor, pro-job, dan pro-growth.
Dalam konteks ini, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebagai pengganti maupun untuk mengurangi konsumsi BBM.
Pada tahun 2014, pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla mengambil langkah tegas dengan menghapus subsidi BBM jenis Premium dan memberikan subsidi tetap pada Solar.
Langkah ini berhasil menurunkan konsumsi BBM secara signifikan. Pemerintah juga mendorong investasi dalam infrastruktur energi, termasuk pembangunan kilang minyak dan pengembangan infrastruktur gas bumi.
Baca Juga: 7 Cara Mengemudikan Mobil Matic agar Hemat BBM dan Tidak Boros
Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan berbagai jenis energi terbarukan, antara lain:
1. Energi Surya
Dengan letak geografis di garis khatulistiwa, Indonesia menerima sinar matahari yang melimpah sepanjang tahun. Potensi energi surya sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Bali sudah mulai mengimplementasikan PLTS dalam skala kecil.
2. Energi Angin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo