Sabtu, 28 JUNI 2025 • 11:30 WIB

Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai September 2025

Author

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan hadiah untuk para masyarakat Jawa Barat dalam hal pajak kendaraan bermotor. 

Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat kini resmi diperpanjang sampai dengan bulan September 2025 mendatang.

Informasi ini diinformasikan langsung oleh akun Instagram resmi @bapenda.jabar, yang menyebutkan jika program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat yang semula periodenya berakhir pada bulan Juni, kini per-tanggal 1 Juli kembali diberlakukan sampai dengan 30 September 2025.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diurus di Jakarta Fair 2025, Catat Jadwalnya!

Sedangkan dilihat dari postingan Instagram Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi juga mengumumkan perpanjangan program tersebut. Dedy mengungkap masyarakat banyak yang antri untuk membayar pajak.

"Kami sampaikan bahwa karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunda masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat," kata Dedi Mulyadi dalam video yang diposting seperti dilihat pada Sabtu (28/6/2025).

"Masa berlakunya diperpanjang sampai 31 September 2025," sambungnya.

Dedi Mulyadi umumkan perpanjangan pemutihan pajak di Jabar. (Instagram/dedimulyadi71)

Sementara itu, untuk aturannya tetap sama yakni tunggakan pokok pajak kendaraan dibebaskan, mutasi masuk kendaraan ke Jawa Barat juga dibebaskan termasuk bebas pajak kendaraan satu tahun kedepan.

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta

Yang membedakan program ini dengan program sebelumnya ada pada biaya asuransi Jasa Raharja. Kali ini, masyarakat akan mendapat diskon Jasa Raharja.

"Saat ini ada yang membedakan, kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayar full sesuai lamanya kita nunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat, kebijakanya pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," pungkas Dedy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU