INDOZONE.ID - SIM Internasional adalah surat izin resmi untuk mengemudi di luar negeri dan berlaku di 92 negara. Di Indonesia, SIM Internasional diterbitkan Polri dengan masa berlaku tiga tahun.
Proses pendaftarannya sudah online, tapi ada sejumlah syarat teknis yang wajib diperhatikan agar pengajuan tidak dibatalkan.
SIM Internasional diakui lintas negara, selama negara tujuan menjadi bagian atau mengakui Konvensi Wina 1968.
Dokumen ini tidak berdiri sendiri. SIM Internasional hanya berlaku jika kamu juga punya SIM nasional yang masih aktif dari negara penerbit, dalam hal ini Indonesia.
Penerbitan SIM Internasional mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic 1968, yang merupakan penyempurnaan dari konvensi sebelumnya di tahun 1949 dan 1926.
Di Indonesia, kewenangan penerbitan SIM Internasional dipegang oleh Polri.
Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK
Berlaku di Berapa Negara?
Saat ini, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina 1968, berdasarkan data United Nations Treaty Collection.
Meski begitu, tetap disarankan mengecek aturan lokal negara tujuan. Beberapa negara punya kebijakan tambahan terkait penggunaan SIM Internasional.
SIM Internasional memiliki masa berlaku tiga tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, pemilik wajib melakukan perpanjangan jika masih dibutuhkan.
Perpanjangan bisa dilakukan selama SIM Internasional lama masih aktif.
Baca juga: Jangan Telat, Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dipenuhi Para Pengendara!
Syarat Buat SIM Internasional
Sebelum mendaftar, pastikan semua dokumen sudah siap dan sesuai ketentuan. Seluruh berkas diunggah dalam format JPG atau JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
- KTP (WNI)
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM nasional yang masih berlaku (sesuai golongan SIM Internasional)
- Tanda tangan di kertas putih, tinta hitam
- SIM Internasional lama (khusus perpanjangan)
Aturan Foto yang Sering Jadi Masalah
Bagian foto ini sering bikin pendaftaran ditolak. Aturannya cukup detail dan tidak bisa ditawar.
- Latar belakang putih
- Kemeja atau hijab tidak berwarna putih
- Terlihat dua kancing kemeja
- Tidak memakai kacamata atau softlens
- Wajah menghadap kamera
- Tidak boleh memperlihatkan gigi
- Foto berwarna, bukan hitam putih
- Kalau salah satu poin ini tidak terpenuhi, pengajuan bisa langsung dibatalkan.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Biaya resmi masuk kategori PNBP dan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya ini belum termasuk ongkos pengiriman buku SIM, yang menyesuaikan jasa dan jarak pengiriman.
Perlu diperhatikan, jika data yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, pendaftaran akan dibatalkan. Biaya PNBP memang dikembalikan, tetapi akan dipotong biaya administrasi sesuai ketentuan.
Jadi, pastikan semua syarat dicek ulang sebelum menekan tombol daftar.
SIM Internasional baru: Rp250.000
Perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000
Cara Daftar SIM Internasional Secara Online
Pendaftaran SIM Internasional dilakukan secara online melalui sistem resmi Korlantas Polri.
Alurnya sebagai berikut:
Klik tombol daftar
Isi formulir registrasi dan unggah seluruh dokumen
Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM
Isi data rekening untuk pengembalian dana (jika pengajuan ditolak)
Terima nomor Virtual Account dan konfirmasi pembayaran via email
Lakukan pembayaran sesuai nominal
Terima bukti registrasi dan nomor pendaftaran melalui email
Waktu Proses dan Jam Pelayanan
Namun dengan tingginya minat masyarakat, waktu proses penerbitan membutuhkan sekitar 3 hari kerja, di luar waktu pengiriman.
Jam pelayanan:
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Jumat: 08.00–15.00 WIB
Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional: Tutup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri