Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 13:01 WIB

Simak Aturan Pasang Roof Box Mobil Untuk Mudik Lebaran, Biar Tidak Kena Tilang!

Author

Ilustrasi roof box mobil (Freepik)

INDOZONE.ID - Aturan pasang roof box mobi sering menjadi solusi praktis ketika ruang bagasi sudah tidak lagi cukup menampung barang bawaan, terutama saat musim mudik lebaran atau liburan panjang.

Mendekati momen mudik lebaram 2026, sebagian masyarakat memilih untuk memasang roof box sebagai solusi dalam membawa muatan yang banyak. 

Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa penggunaan roof box ternyata tidak boleh sembarangan. Terdapat aturan hukum yang mengaturnya, baik dari sisi teknis kendaraan maupun aspek keselamatan.

Salah satu anggota Regident Ranmor Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ketentuan mengenai modifikasi kendaraan, termasuk pemasangan roof box, diatur dalam sejumlah regulasi, sebagaimana dikutip dari laman ANTARA (19/02/2026). 

Baca juga: Roof Box di Atap Mobil: Praktis atau Malah Bikin Ribet?

Di antaranya terdapat dalam Pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) serta ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang juga merujuk pada Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib dilakukan uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2). Artinya, perubahan yang berpengaruh pada rancangan teknis kendaraan, termasuk penambahan perangkat tertentu, harus melalui prosedur pengujian resmi.

Bunyi aturan tersebut menegaskan bahwa uji tipe wajib dilakukan bagi kendaraan bermotor yang diimpor, dibuat, dirakit di dalam negeri, maupun yang mengalami modifikasi sehingga mengubah tipe kendaraan.

Baca juga: Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Setelah dilakukan uji tipe ulang, kendaraan tersebut juga harus menjalani proses registrasi dan identifikasi ulang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat (4).

Dengan demikian, pemasangan roof box dapat dikategorikan sebagai bentuk modifikasi yang berpotensi memengaruhi rancangan teknis kendaraan.

Dari pasal tersebut, dapat disimpukan bahwa modifikasi menggunakan roof box harus disertakan hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.

Baca juga: Simak Aturan Ganjil Genap Mudik 2026

Batas Dimensi dan Beban Roof Box

Selain persoalan legalitas, penggunaan roof box juga berkaitan dengan batas dimensi dan beban kendaraan.

Secara umum, kendaraan tidak boleh membawa muatan yang melebihi kapasitas maksimum yang direkomendasikan pabrikan. Informasi ini biasanya tercantum pada buku manual kendaraan.

Beban di atap mobil juga memiliki batas tertentu, yang berbeda pada setiap model. Jika terlalu berat, risiko kerusakan pada roof rail atau rangka atap bisa meningkat.

Baca juga: Tips Perawatan Mobil Pasca Mudik Lebaran, Ini 5 Komponen yang Wajib Dicek!

Lebih dari itu, kendaraan menjadi kurang stabil saat melaju, terutama saat kecepatan tinggi atau saat bermanuver.

Pastikan ukuran roof box tidak menghalangi pandangan pengemudi, tidak menutupi lampu, serta tidak melebihi lebar kendaraan secara berlebihan.

Barang bawaan pun harus terikat dengan aman agar tidak bergeser selama perjalanan.

Risiko Keselamatan yang Perlu Dipahami

Dari sisi keselamatan, menambah beban di atap mobil berarti mengubah titik pusat gravitasi kendaraan. Beban yang berada di posisi lebih tinggi membuat keseimbangan mobil ikut berubah.

Baca juga: Mudik Kini Lebih Nyaman untuk Kendaraan Listrik, Recharge Tubuh dan Mobil Sekaligus!

Akibatnya, mobil bisa lebih mudah limbung saat menikung atau terkena angin kencang. Pengemudi perlu menyesuaikan gaya berkendara, salah satunya dengan mengurangi kecepatan sekitar 10 km/jam dari batas normal serta menghindari manuver mendadak.

Penggunaan roof box yang berlebihan atau tidak sesuai standar bukan hanya berisiko tilang, tetapi juga dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain.

Tips Agar Tidak Kena Tilang

Agar tetap aman dan tidak melanggar aturan saat memasang roof box, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan roof box dan roof rail yang sesuai standar pabrikan.
  • Pastikan beban tidak melebihi kapasitas maksimal atap mobil.
  • Ikat barang dengan kuat dan rapat.
  • Hindari membawa muatan yang terlalu tinggi atau melebar.
  • Bila ragu, konsultasikan pemasangan ke bengkel resmi atau pihak berwenang terkait regulasi modifikasi.

Baca juga: 6 Cara Mencegah Ngantuk dan Kelelahan Saat Nyetir Mobil dalam Perjalanan Mudik!

Pada akhirnya, memasang roof box memang sah-sah saja selama dilakukan dengan bijak dan sesuai ketentuan hukum. Selain demi menghindari tilang, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai pengguna jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA, Deltalube.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU