Senin, 30 MARET 2026 • 08:30 WIB

SIM D untuk Pengemudi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Author

Ilustrasi SIM A
INDOZONE.ID -
Di dunia otomotif Indonesia, kita sering kali hanya akrab dengan SIM A untuk mobil pribadi, atau SIM C untuk sepeda motor.

Namun, tahukah kamu bahwa ada satu golongan Surat Izin Mengemudi yang sangat krusial, namun jarang dibahas secara luas? Golongan tersebut adalah SIM D

Memahami peruntukan SIM ini bukan hanya soal ketaatan hukum, tetapi juga bentuk penghormatan dan dukungan kita terhadap hak mobilitas bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai peruntukan, fungsi, kepemilikan SIM D yang wajib kamu ketahui.

SIM D Digunakan untuk Mengemudi Apa?

Ilustrasi SIM. (Ist)

Berdasarkan peraturan perundang-undangan lalu lintas di Indonesia, SIM D adalah Surat Izin Mengemudi yang dikhususkan bagi pengemudi penyandang disabilitas

Izin ini diberikan agar mereka dapat mengoperasikan kendaraan bermotor dengan aman dan legal di jalan raya, sesuai dengan kemampuan fisik dan kebutuhan modifikasi kendaraan masing-masing.

Baca juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru di Tanggal 18 Februari, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Adanya SIM D memastikan bahwa, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki mobilitas mandiri.

Kendaraan yang digunakan biasanya telah mengalami penyesuaian teknis, seperti penambahan roda samping pada sepeda motor, atau modifikasi pedal gas dan rem pada mobil agar bisa dioperasikan dengan tangan.

Pembagian Golongan SIM D

Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)

Sama seperti SIM pada umumnya, SIM D juga terbagi menjadi dua kategori utama tergantung pada jenis kendaraan yang dikemudikan:

  • SIM D: Digunakan untuk pengemudi penyandang disabilitas yang mengoperasikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor (setara dengan golongan SIM C).

  • SIM D1: Digunakan untuk pengemudi penyandang disabilitas yang mengoperasikan kendaraan bermotor jenis mobil (setara dengan golongan SIM A).

Pembedaan ini sangat penting, karena mekanisme pengoperasian sepeda motor roda tiga atau mobil dengan modifikasi khusus, membutuhkan keterampilan yang berbeda-beda, sehingga ujian praktiknya pun disesuaikan dengan kondisi kendaraan tersebut.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online 2026: Syarat Baru, Prosedur Lengkap dan Rincian Biaya

SIM D adalah wujud nyata inklusivitas di jalan raya Indonesia, yang memberikan payung hukum bagi pengemudi penyandang disabilitas untuk tetap beraktivitas secara mandiri.

Dengan memiliki SIM D, para pengemudi tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga terjamin hak-haknya sebagai pengguna jalan yang setara dengan pengemudi lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU