Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Sabuk Pengaman? Simak Besaran Sanksi dan Aturan Hukumnya
INDOZONE.ID - Menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum demi keselamatan nyawa.
Meski perannya sangat krusial, masih ada saja pengemudi atau penumpang yang nakal dan abai.
Lantas, berapa denda tilang tidak pakai sabuk pengaman?
Baca juga: Simak Aturan Pasang Roof Box Mobil Untuk Mudik Lebaran, Biar Tidak Kena Tilang!
Besaran Denda Tilang Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Bagi pengendara atau penumpang di kursi depan yang terbukti tidak mengenakan sabuk pengaman, terdapat sanksi tegas yang menanti.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan salah satu dari sanksi berikut:
- Denda administratif: Maksimal sebesar Rp250.000.
- Sanksi pidana: Kurungan penjara dengan durasi paling lama 1 bulan.
Ketentuan mengenai besaran denda ini telah ditetapkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 289.
Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!
Perlu diingat bahwa nilai denda final biasanya bergantung pada keputusan di pengadilan atau sistem tilang elektronik.
Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur
Kewajiban penggunaan sabuk pengaman tidak muncul tanpa dasar. Ada dua pasal utama dalam UU No. 22 Tahun 2009 yang menjadi landasannya:
- Pasal 106 Ayat (6): Menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta penumpang yang duduk di sampingnya, wajib mengenakan sabuk keselamatan selama berada di jalan.
- Pasal 289: Mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar, yaitu denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.
Sistem Tilang Elektronik (ETLE) untuk Sabuk Pengaman
Kepolisian telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pelanggaran sabuk pengaman merupakan salah satu jenis pelanggaran yang sangat mudah dideteksi oleh kamera ETLE. Berikut merupakan alur prosesnya:
Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya
- Perekaman: Kamera ETLE menangkap gambar pelanggar di titik tertentu.
- Konfirmasi: Pemilik kendaraan akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat terdaftar.
- Verifikasi: Pemilik melakukan pengecekan data melalui aplikasi atau situs resmi.
- Pembayaran: Setelah terverifikasi, pelanggar akan menerima kode bayar (BRIVA).
- Sanksi Lanjutan: Jika denda tidak segera dilunasi, STNK kendaraan terancam diblokir sementara.
Siapa Saja yang Wajib Menggunakannya?
Aturan wajib dalam penggunaan sabuk pengaman ini berlaku secara menyeluruh bagi:
- Pengemudi mobil atau kendaraan roda empat/lebih.
- Penumpang yang duduk di kursi baris depan.
- Pengguna kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional kantor.
Meskipun aturan tertulis lebih menekankan pada kursi depan, sangat disarankan bagi penumpang di kursi belakang untuk tetap menggunakannya demi keamanan ekstra.
Bahaya Mengabaikan Sabuk Keselamatan
Risiko yang mengintai saat tidak memakai sabuk pengaman jauh lebih mahal daripada nilai dendanya.
Beberapa hal fatal yang dapat terjadi antara lain:
- Kepala atau tubuh terbentur kaca depan dan dashboard.
- Tubuh terlempar keluar dari kursi akibat daya benturan.
- Risiko cedera parah pada bagian leher dan kepala.
- Dampak fatal saat terjadi tabrakan dalam kecepatan tinggi.
- Cara Membayar Denda dan Tips Agar Tidak Ditilang
Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?
Jika terjaring razia atau terkena ETLE, denda tilang dapat dibayar melalui sidang manual di pengadilan atau melalui transfer bank dengan kode BRIVA.
Pastikan untuk membayar tepat waktu agar administrasi kendaraan berjalan lancar dan tetap aman.
Pastikan utnuk terbiasa memakai sabuk pengaman sebelum melakukan perjalanan. Pastikan juga rekan atau penumpang di samping pemngemudi sudah menggunakan sabuk pengaman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI