Minggu, 29 MARET 2026 • 10:26 WIB

Kenapa Vespa Klasik Tidak Ada Lampu Sein, Apakah Bisa Ditilang?

Author

Vespa klasik tidak memiliki lampu sein. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pernahkah Anda melihat Vespa klasik melintas di jalan raya dan menyadari bahwa skuter legendaris tersebut tidak dilengkapi lampu sein? Bagi para penggemar otomotif, hal ini mungkin sudah menjadi pengetahuan umum. Namun, bagi masyarakat awam, sering kali muncul pertanyaan: kenapa Vespa lawas tidak punya lampu sein, dan apakah model seperti Vespa Super, PTS, serta Primavera bisa ditilang polisi karena hal ini?

Artikel ini akan mengupas tuntas alasan teknis, sejarah, dan pandangan hukum lalu lintas mengenai ketiadaan lampu penunjuk arah pada skuter asal Italia tersebut.

Alasan Vespa Klasik Tidak Dilengkapi Lampu Sein

Banyak yang mengira bahwa absennya lampu sein pada Vespa klasik adalah hasil modifikasi atau sengaja dilepas pemiliknya agar tampil lebih retro. Faktanya, Vespa lawas memang tidak memiliki lampu sein karena spesifikasi tersebut merupakan murni bawaan pabriknya.

Model-model legendaris seperti Vespa Super, PTS, dan Primavera lahir di era ketika regulasi dan fitur keselamatan berkendara belum seketat sekarang. Pada rentang waktu tersebut, kelengkapan seperti lampu sein dan spion memang belum dijadikan standar wajib oleh pabrikan.

Vespa baru mulai merespons regulasi keselamatan dengan memasang lampu sein secara masif sekitar tahun 1978 melalui peluncuran seri Vespa P200E, yang juga sejalan dengan kehadiran keluarga Vespa PX pada tahun 1977.

Baca juga: Seberapa Layak Vespa LX 150 Untuk Digunakan Harian? Mending Simak Dulu Deh

Vespa Sprint klasik. (https://www.sip-scootershop.com/)

Aturan Tilang: Apakah Pengendara Bisa Ditindak?

Pertanyaan terbesarnya adalah: apakah absennya lampu sein ini membuat pengendara Vespa klasik menjadi sasaran tilang?

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya diwajibkan memiliki perlengkapan penunjuk arah. Jika merujuk murni pada aturan ini, skuter tanpa sein secara teknis dapat ditilang.

Namun, untuk kendaraan klasik, aturan ini memiliki penyesuaian. Mengutip catatan dari Carmudi Indonesia, secara teknis pada zamannya Vespa lawas ini tidak melanggar aturan. Sebagai kompensasi atas tidak adanya sein elektronik, pengendara motor klasik diwajibkan untuk menggunakan isyarat tangan saat hendak berbelok atau berpindah jalur.

Tampilan Vespa Super klasik. (Kustomfest)

Kondisi di Lapangan dan Toleransi Petugas

Dalam praktiknya di jalan raya, pihak kepolisian sering kali memberikan toleransi kepada pengendara Vespa klasik. Banyak petugas lalu lintas yang memahami faktor sejarah dan spesifikasi asli bawaan pabrik kendaraan tersebut. Selama pengendara tertib menggunakan helm, membawa surat lengkap, dan memberi isyarat tangan yang jelas mereka umumnya akan lolos dari sanksi tilang.

Namun, perlu dicatat bahwa toleransi ini hanya berlaku untuk motor klasik. Berbeda cerita jika Anda mengendarai Vespa modern (matic) atau motor 2-tak keluaran muda yang sejatinya sudah dilengkapi sein dari pabrik, tetapi Anda sengaja menghilangkannya. Menghilangkan sein pada motor modern adalah pelanggaran lalu lintas murni, dan Anda harus siap-siap dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Cara Ngerawat Mesin Vespa Matic Sprint 150 Supaya Awet, Ngabers Harus Paham!

Vespa model lawas seperti Super, PTS, dan Primavera tidak memiliki lampu sein karena memang diproduksi sebelum adanya regulasi ketat kewajiban penunjuk arah. Meskipun secara teknis rentan terkena aturan lalu lintas modern, pengendara sering kali mendapatkan toleransi petugas atas dasar nilai historis kendaraan.

Sebagai gantinya, pengendara Vespa klasik dituntut untuk ekstra hati-hati. Pastikan Anda selalu memberikan isyarat tangan yang jelas kepada pengendara di belakang atau di depan Anda sebelum bermanuver, agar keselamatan bersama di jalan raya tetap terjaga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU