Jumat, 24 APRIL 2026 • 08:30 WIB

Jarang yang Paham, Ini Perbedaan Plang Hijau dan Biru di Tol yang Harus Kamu Ketahui!

Author

Ilustrasi jalan tol di Makassar. (ANTARA/Humas PT MMN)

INDOZONE.ID - Pernahkah kamu sedang melaju di jalan tol, dan menyadari papan penunjuk jalan memiliki warna yang berbeda, yakni hijau dan biru?

Meskipun sering dilihat, ternyata masih banyak pengemudi yang belum memahami perbedaan warna tersebut, bukan sekadar variasi desain, melainkan instruksi penting yang diatur dalam rambu lalu lintas nasional.

Memasuki tahun 2026, di mana jaringan tol di Indonesia semakin luas dan kompleks. Memahami arti warna plang ini sangat krusial, agar kamu tidak salah arah atau melakukan manuver mendadak yang berbahaya.

Berikut adalah, perbedaan mendasar antara plang hijau dan biru jalan tol yang wajib kamu ketahui.

Makna Plang Hijau dan Biru di Jalan Tol yang Harus Dipahami

1. Plang Berwarna Hijau Bersifat Informasi dan Penunjuk Arah

Ilustrasi jalan tol (FREEPIK)

Plang dengan dasar warna hijau, tulisan putih, dan garis tepi putih berfungsi sebagai rambu penunjuk arah yang bersifat informatif atau opsional.

Papan ini memberikan informasi mengenai kota atau wilayah yang akan kamu tuju, jika tetap berada di jalur tersebut atau kamu memilih untuk keluar di gerbang tol tertentu.

Baca juga: Mengenal Teknologi Flo Jalan Tol yang Bikin Perjalanan Mudik jadi Lebih Praktis!

Sifat utama dari plang hijau adalah "ajakan". Artinya, kamu masih memiliki pilihan untuk mengikuti arah tersebut atau tetap lurus.

Biasanya, plang hijau ini dipasang jauh sebelum titik keluar tol atau persimpangan, agar pengemudi memiliki waktu yang cukup untuk bersiap berpindah jalur tanpa terburu-buru.

2. Plang Berwarna Biru Bersifat Perintah dan Penunjuk Lokasi

Ilustrasi jalan tol saat lebaran. (Dok Jasa Marga).

Berbeda dengan hijau, plang dengan dasar warna biru, tulisan putih, dan garis tepi putih memiliki sifat perintah.

Rambu ini menunjukkan lokasi atau jalur yang spesifik, dan wajib diikuti jika kamu ingin menuju ke area tersebut.

Sering kali plang biru disertai dengan tanda panah yang mengarah langsung ke lajur tertentu. Misalnya, jika di atas lajur tertulis kota "Bandung" dengan latar biru, itu artinya lajur tersebut dikhususkan bagi kendaraan yang menuju ke Bandung.

Jika kamu berada di jalur tersebut namun tidak menuju ke lokasi yang tertera, kamu justru bisa menyalahi aturan jalur, dan berisiko membingungkan pengemudi lain di belakangmu.

Baca juga: 5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia yang Harus Kamu Ketahui: Perlu Persiapkan Fisik dan Kendaraan!

Memahami kedua perbedaan ini sangat berkaitan dengan keselamatan berkendara, terutama saat melintasi simpang susun (interchange) yang rumit.

Kecelakaan di jalan tol sering kali dipicu oleh pengemudi yang ragu-ragu karena tidak paham membaca rambu. Sehingga, mereka melakukan pengereman mendadak atau berpindah jalur secara ekstrem di dekat titik pemisah jalan.

Selain itu, mengetahui arti warna rambu membantu kamu lebih tenang saat berkendara di malam hari atau cuaca buruk.

Kamu bisa dengan cepat membedakan mana informasi yang sifatnya sekadar "pemberitahuan" (hijau), dan mana yang merupakan "jalur tetap" (biru) menuju destinasi tujuanmu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Auto 2000

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU