Sabtu, 18 APRIL 2026 • 17:00 WIB

Ini Panduan Menghitung Pajak Progresif Berdasarkan Urutan Kepemilikan Kendaraan

Author

Ilustrasi Menghitung Pajak Progresif

INDOZONE.ID - Menghitung pajak progresif menjadi hal penting bagi pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Sistem ini membuat tarif pajak meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama yang sama.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diterapkan untuk mengendalikan jumlah kendaraan sekaligus mengurangi kemacetan, khususnya di kota besar.

Baca juga: Bikin Melongo! Segini Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan?

Pajak progresif adalah sistem pajak kendaraan bermotor yang besarannya meningkat sesuai jumlah kepemilikan.

Artinya:

  • Kendaraan pertama dikenakan tarif normal
  • Kendaraan kedua dikenakan tarif lebih tinggi
  • Kendaraan ketiga dan seterusnya tarifnya terus meningkat

Mengutip regulasi seperti Perda Nomor 2 Tahun 2015, pajak progresif diberlakukan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan tarif lebih besar dibanding kendaraan pertama.

Penentu Urutan Kepemilikan Kendaraan

Banyak yang mengira urutan kendaraan ditentukan dari harga atau jenis kendaraan, padahal tidak demikian. Berdasarkan data Samsat, ada beberapa faktor utama yang menentukan urutan kepemilikan.

1. Nama dan Alamat Sesuai NIK KTP

Urutan kendaraan dihitung jika terdaftar atas:

  • Nama pemilik yang sama
  • Alamat yang sama

Jika kedua data tersebut identik, maka kendaraan akan dianggap satu kepemilikan dan dikenakan pajak progresif.

2. Tanggal Registrasi Kendaraan

Urutan kendaraan turut ditentukan dari tanggal registrasi atau terbitnya STNK, bukan dari kapan kendaraan dibeli.

Contohnya sebagai berikut:

  • Kendaraan A (terdaftar 2020) : kendaraan pertama
  • Kendaraan B (terdaftar 2022) : kendaraan kedua
  • Kendaraan C (terdaftar 2024) : kendaraan ketiga

Baca juga: Asyik! Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Awal Kini Diterapkan Nasional

3. Data Resmi dari Samsat

Penentuan urutan juga mengacu pada database Samsat. Jadi, meskipun pemilik tidak mengetahui urutannya, data tersebut sudah tercatat secara resmi.

Contoh Tarif Pajak Progresif

Berikut gambaran tarif pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan:

  • Kendaraan ke-1: 2%
  • Kendaraan ke-2: 3%
  • Kendaraan ke-3: 4%
  • Kendaraan ke-4: 5%
  • Kendaraan ke-5 dan seterusnya: 6%

Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka persentase pajaknya akan semakin besar.

Apakah Motor dan Mobil Dihitung Bersama?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak progresif tidak menggabungkan jenis kendaraan berbeda.

Artinya:

  • 1 mobil + 1 motor : tidak kena progresif
  • 2 motor : kena progresif
  • 2 mobil : kena progresif

Jadi, perhitungan hanya berlaku untuk jenis kendaraan yang sama dalam satu NIK.

Baca juga: Aturan Baru di Jawa Barat, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Cara Mengecek Urutan Kendaraan

Untuk mengetahui kendaraan masuk urutan ke berapa, pemilik kendaraan dapat melakukan beberapa cara berikut:

  • Datang langsung ke kantor Samsat
  • Menggunakan aplikasi Samsat daerah, seperti aplikasi layanan di masing-masing provinsi

Dengan cara ini, pemilik kendaraan dapat memastikan kendaraan sudah masuk kategori pajak progresif atau belum.

Tips Menghindari Pajak Progresif Tinggi

Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi beban pajak progresif. Berikut langkah-langkanya:

1. Segera Balik Nama Kendaraan

Jika kendaraan sudah dijual, pastikan segera dilakukan balik nama agar tidak tetap tercatat sebagai milikmu.

2. Pisahkan Kepemilikan

Beberapa orang menggunakan nama anggota keluarga dengan alamat berbeda agar tidak terhitung dalam satu kepemilikan.

3. Blokir STNK Kendaraan

Mengutip panduan Samsat, kendaraan yang sudah dijual tetapi belum diblokir masih dianggap milik pemilik lama. Karena itu, pemblokiran STNK sangat penting.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Bayar Pajak Motor? Ini Aturan Bayar Lebih Awal agar Tak Kena Denda

Berdasarkan penjelasan di atas, menghitung pajak progresif tidak ditentukan dari harga kendaraan, melainkan dari:

  • Nama dan alamat berdasarkan NIK KTP
  • Tanggal registrasi kendaraan
  • Data resmi dari Samsat

Semakin banyak kendaraan dengan data yang sama, maka pajak yang harus dibayar juga semakin tinggi. Oleh karena itu, penting untuk memahami sistem ini agar tidak salah perhitungan dan bisa mengelola biaya kendaraan dengan lebih bijak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Bapenda Jakarta

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU