INDOZONE.ID - Operasi Patuh 2026 akan digelar Korlantas Polri pada 8-21 Juni 2026. Dalam operasi ini, kendaraan dengan pelat nomor yang dimodifikasi atau sengaja disamarkan untuk menghindari kamera tilang elektronik (ETLE) menjadi salah satu target utama penindakan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung penegakan hukum berbasis digital yang semakin diperluas di berbagai daerah.
Operasi Patuh 2026 merupakan agenda penertiban lalu lintas yang digelar secara nasional dengan menggabungkan penegakan hukum digital dan konvensional.
Tahun ini, perhatian aparat tertuju pada pengendara yang sengaja mengakali sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Praktik tersebut dianggap menghambat proses identifikasi pelanggaran yang dilakukan kamera pengawas.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, mengatakan pelanggaran terkait pelat nomor menjadi salah satu fokus utama operasi.
“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Aries Syahbudin, dikutip dari laman Media Hub Polri, Senin (1/6/2026).
Baca juga: Korlantas Kembangkan ETLE Face Recognition, Bisa Kenali Wajah Kamu di Jalan
Baca juga: Kacamata ETLE Dipakai Polisi Ponorogo, Begini Cara Kerjanya
Modus yang Sering Dipakai Pengendara
Ada berbagai cara yang ditemukan petugas di lapangan.
Mulai dari melepas pelat nomor kendaraan, tidak memasang pelat sama sekali, hingga menutupi sebagian huruf atau angka agar tidak terbaca kamera.
Beberapa pengendara juga menggunakan stiker tertentu atau mengecat bagian angka dan huruf pada pelat kendaraan.
Akal-akalan bertujuan untuk membuat identitas kendaraan sulit dikenali sistem ETLE.
Fenomena ini sebenarnya bukan hal baru. Di media sosial, sesekali muncul video atau unggahan yang memperlihatkan berbagai trik untuk "menipu" kamera tilang elektronik.
Namun seiring berkembangnya teknologi pengawasan, cara-cara seperti itu semakin mudah terdeteksi.
ETLE Jadi Andalan Operasi Tahun Ini
Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 akan lebih mengutamakan penegakan hukum berbasis teknologi.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tutur Aries Syahbudin.
Sistem ETLE sendiri bekerja menggunakan kamera yang dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Data tersebut kemudian diproses secara elektronik untuk penerbitan tilang.
Meski begitu, bukan berarti seluruh penindakan dilakukan lewat kamera.
Kombinasi ETLE dan Tilang Langsung
Dalam pelaksanaannya, Korlantas telah menetapkan komposisi penindakan selama Operasi Patuh 2026.
Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE. Sementara 30 persen menggunakan tilang konvensional dan 10 persen berupa teguran simpatik.
Pelanggaran yang berisiko tinggi terhadap keselamatan, seperti melawan arus lalu lintas, tetap bisa langsung ditindak petugas di lapangan.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10%,” kata Aries Syahbudin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Media Hub Polri