INDOZONE.ID - Operasi Patuh 2026 ditunda oleh Korlantas Polri meski sebelumnya dijadwalkan mulai pada 8 Juni 2026.
Penundaan ini dilakukan karena Polri sedang memfokuskan perhatian pada rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara.
Hingga kini, jadwal baru operasi lalu lintas tersebut masih belum diumumkan.
Operasi Patuh 2026 sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni.
"Kita tunda, Polri konsen Hari Bhayangkara," jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjem Pol. Agus Suryonugroho dikutip dari laman Tribata News Polri, Senin (8/6/2026).
Baca juga: Operasi Patuh 2026 Dimulai! Cek Daftar Sanksi dan Dendanya
Jadwal Baru Belum Ada
Sampai saat ini, Korlantas Polri belum mengumumkan kapan Operasi Patuh 2026 akan dimulai kembali.
Agus mengatakan pihaknya masih melakukan penyesuaian jadwal setelah seluruh rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara selesai dilaksanakan.
Artinya, rencana operasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung selama 14 hari belum bisa dipastikan akan tetap menggunakan periode yang sama atau mengalami perubahan.
Baca juga: Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026
Tahun 2026, Operasi Patuh 2026 dirancang menyasar berbagai pelanggaran yang masih sering ditemukan di jalan raya.
Mulai dari pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan perlengkapan keselamatan, hingga pelanggaran administratif kendaraan.
Sebelum ditunda, Operasi Patuh 2026 direncanakan menggunakan kombinasi beberapa metode penegakan hukum.
Korlantas Polri akan memanfaatkan ETLE statis, ETLE handheld, ETLE drone, hingga penilangan manual.
Salah satu fokus utama penindakan adalah pelanggaran yang memodifikasi nomor pelat kendaraan bermotor, serta melawan arus lalu lintas.
Pelanggaran melawan arus menjadi penyebab berbagai kecelakaan di sejumlah wilayah.
Meski Operasi Patuh 2026 ditunda, pengguna jalan tetap perlu memastikan seluruh dokumen dan perlengkapan kendaraan dalam kondisi lengkap.
SIM, STNK, helm berstandar SNI, sabuk pengaman, hingga kondisi kendaraan tetap menjadi aspek yang wajib diperhatikan.
Sebab ketika jadwal baru diumumkan, penindakan kemungkinan akan kembali dilakukan menggunakan kombinasi ETLE dan tilang manual seperti yang telah direncanakan sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribatanews