Kamis, 25 JUNI 2026 • 14:07 WIB

Dengerin Musik saat Berkendara Bisa Bikin Fokus Buyar? Ini Faktanya

Author

Ilustrasi memutar musik di mobil. (Dok. Magnific.)

INDOZONE.ID - Musik saat berkendara memang bisa membuat perjalanan terasa lebih santai.

Namun sejumlah penelitian menunjukkan bahwa tempo, volume, hingga genre musik dapat memengaruhi konsentrasi pengemudi.

Dalam kondisi tertentu, musik bahkan bisa memicu perilaku berkendara yang lebih agresif dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Bagi banyak orang, menyalakan playlist favorit sudah menjadi ritual sebelum memulai perjalanan. Entah saat terjebak macet di Jakarta atau menempuh perjalanan jauh di jalan tol, musik sering dianggap sebagai teman setia di balik kemudi.

Tapi apakah kebiasaan ini selalu aman?

Sejumlah penelitian menemukan bahwa musik bukan sekadar hiburan di dalam kendaraan. Ritme dan tempo lagu ternyata dapat memengaruhi respons psikologis pengemudi.

Penelitian dari South China University of Technology menunjukkan bahwa musik dengan tempo di atas 120 BPM (beats per minute) dapat meningkatkan adrenalin.

Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Kelelahan Berkendara Bisa Menurunkan Kemampuan Mendengar

Baca juga: Perbedaan Mobil Konsep, Prototipe dan Produksi Massal yang Perlu Diketahui

Efeknya, pengemudi cenderung menekan pedal gas lebih dalam dan berkendara lebih agresif dibanding biasanya.

Sebaliknya, musik dengan tempo antara 60 hingga 80 BPM cenderung membantu menjaga emosi tetap stabil.

Pengemudi menjadi lebih rileks dan mampu mempertahankan kecepatan kendaraan secara konsisten.

Fenomena ini sebenarnya cukup mudah ditemui. Coba bandingkan suasana hati saat mendengarkan lagu rock cepat dengan musik akustik yang tenang.

Perubahan mood itu bisa ikut terbawa ke cara seseorang mengendalikan kendaraan.

Volume Musik Juga Berpengaruh

Bukan cuma soal lagu yang diputar. Volume suara juga punya peran besar terhadap keselamatan berkendara.

Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menemukan bahwa musik dengan volume terlalu keras dapat mengganggu kemampuan kognitif pengemudi.

Respons terhadap situasi darurat bahkan bisa melambat hingga sekitar 20 persen.

Risikonya cukup jelas. Pengemudi bisa terlambat mengerem, lambat merespons kendaraan yang mendadak berhenti, atau gagal menyadari adanya potensi bahaya di sekitar.

Volume yang terlalu tinggi juga dapat menutupi suara penting dari luar kendaraan, seperti klakson, sirene ambulans, hingga peringatan dari pengguna jalan lain.

Genre Musik dan Aktivitas yang Perlu Dihindari
Genre musik ternyata juga berpengaruh terhadap fokus pengemudi.

Musik pop dinilai relatif lebih aman karena memiliki pola ritme yang sederhana dan mudah diproses otak.

Sementara genre dengan struktur musik yang lebih kompleks dapat menyita perhatian lebih besar dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas.

Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa aktivitas seperti bernyanyi berlebihan atau terlalu larut dalam musik dapat menjadi bentuk distraksi.

Padahal, distraksi masih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Aturan Mendengarkan Musik Saat Berkendara

Melansir laman Korlantas Polri, secara hukum, mendengarkan musik saat berkendara tidak dilarang. Namun pengemudi tetap wajib menjaga konsentrasi penuh selama mengendalikan kendaraan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (1), disebutkan bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Oleh karena itu, Korlantas Polri menyarankan pengemudi mengatur volume pada tingkat sedang, memilih musik bertempo tenang sekitar 60–100 BPM, serta menghindari lagu yang memicu emosi berlebihan.

Saat hujan deras, melewati persimpangan padat, atau kondisi jalan memiliki visibilitas rendah, volume musik sebaiknya diturunkan atau bahkan dimatikan sementara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU