Kamis, 09 NOVEMBER 2023 • 14:45 WIB

Polda Metro Jaya Tanggapi soal Kemacetan Parah Hari Ini

Author

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

INDOZONE.ID - Sejumlah titik di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta pagi tadi, Kamis (9/11/2023), baik di jalur arteri maupun di Tol Dalam Kota, mengalami kemacetan panjang.

Terkait dengan ini, Polda Metro Jaya menegaskan jika kemacetan yang terjadi merupakan kemacetan biasa.

Dari pantauan Indozone sejak pagi tadi, dari kawasan Cawang, Jakarta Timur, menuju Patung Pancoran melalui Jalan Jenderal Gatot Subroto menuju arah Slipi, kemacetan terpantau terjadi.

Kemacetan mengular hingga membuat kendaraan malaju dengan pelan alias merayap. Tak hanya di jalur arteri, kemacetan panjang juga terjadi di Tol Dalam Kota dari arah Cawang mengarah ke Slipi.

Baca Juga: Polisi Akui Macet diJakarta Makin Parah, Indeksnya Capai 53 Persen

Terkait kemacetan hari ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut kemacetan yang terjadi hari ini merupakan kemacetan yang biasa.

"Kepadatan, volume biasa. Sama saja kemacetan, volume kendaraan saja," kata Kombes Latif kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Namun Latif tidak merinci penyebab kemacetan hari ini. Dia menduga ada kendaraan yang berhenti dan membuat kemacetan.

"Tadi mungkin ada hambatan, ada yang berhenti, gitu saja paling. Gangguan-gangguan gitu saja, nggak ada ngangguan spesifik," ucap Latif.

Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut Kendaraan Listrik adalah Kendaraan Masa Depan dan Bisa Kurangi Macet

Latif menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerja mengatur lalu lintas sejak pagi tadi di berbagai titik. Dia pun memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi kemacetan.

"(Macet) sudah nggak lah, sudah lancar. Petugas siaga dari pagi. Kalau pagi hari-kan memang kepadatan volume kendaraan," pungkas Latif.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: