Jumat, 17 MEI 2024 • 09:59 WIB

Polda Metro Imbau Masyarakat Tak Beli Kendaraan Bodong: Bisa Dipidana!

Author

Ilustrasi orang membeli motor

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak termakan dengan harga murah saat membeli kendaraan, apalagi yang tidak dilengkapi dengan surat-surat sah.

Pasalnya, masyarakat yang sengaja membeli kendaraan bodong dapat dikenakan sanksi pidana.

"Imbauan kami selanjutnya adalah mohon dengan hormat masyarakat jangan mudah tergiur karena harganya murah apalagi kalau kendaraan bermotorkan harus dilengkapi bukti kepemilikan, harus ada STNK dan BPKB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/5/2024).

Polda Metro mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dan membeli kendaraan dengan harga murah, namun tidak dilengkapi surat. Pasalnya, kendaraan tersebut berpotensi merupakan hasil pencurian.

"Jadi kalau hanya teriming iming harganya murah tapi tidak ada kepemilikan, nah ini patut diduga hasil kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Ketahui Pengertian dan Fungsi Relay Pada Motor, Simak Selengkapnya!

Dalam case ini, tidak hanya penjual maupun eksekutor pencurian kendaraan yang bisa dijerat dengan pidana, pembeli sekalipun juga bisa dijerat dengan pidana.

"Itu akan diproses karena orang ini sadar membeli barang hasil kejahatan sebagaimana dirumuskan pada Pasal 480 KUHP," kata Ade Ary.

"Kita harapkan masyarakat tolong tidak membeli barang hasil kejahatan dan apabila ditemukan barang hasil kejahatan tentunya akan kami proses," sambungnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Motor Kopling yang Enak Buat Harian, Cocok Untuk Sehari-Hari

Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut cara memutus mata rantai aksi curanmor salah satunya dengan cara masyarakat tidak membeli kendaraan hasil pencurian.

"Kalau tidak ada oknum masyarakat yang mau atau berani membeli barang hasil kejahatan, tentunya para pelaku kejahatan ini juga tidak akan melakukan pencurian karena mereka mau jual ke siapa? Ini juga suatu simbiosis mutualisme," pungkasnya.

 

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan