INDOZONE.ID - Perusahaan ride-sharing Grab atau di Indonesia di kenal dengan ojek/taksi online ini, tengah menghadapi keluhan serius mengenai ketidak transparan dalam penggunaan algoritma yang menentukan pengenaan surge fee atau surge pricing di Filipina.
Penelusuran yang dilakukan oleh Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ) mengungkapkan bahwa algoritma tersebut diduga menyebabkan kerugian bagi konsumen, yang harus membayar ongkos lebih mahal rata-rata 1,51 kali setiap saat.
Baca Juga: Yamaha-Grab Kerja Sama Buat Program Tukar Motor Gratis untuk 10 Driver yang Beruntung
Menurut laporan resmi PCIJ, investigasi dilakukan dengan cara memesan layanan GrabCar untuk 10 rute di sekitar Metro Manila hampir setiap jam, mulai pukul 6 pagi hingga menjelang tengah malam, selama satu minggu. Hasilnya, setiap perjalanan GrabCar selalu dikenakan surge fee.
Ironisnya, meskipun telah membayar biaya tambahan, waktu tunggu tidak mengalami perbaikan yang signifikan. Data ini menunjukkan bahwa algoritma surge fee Grab tidak sesuai dengan janji yang diberikan perusahaan.
Keluhan terhadap Grab bukanlah hal baru. Pada tahun 2022, Lawyers for Commuter Safety and Protection (LCSP) telah mengajukan keluhan serupa kepada Land Transportation and Franchising Regulatory Board (LTFRB), otoritas pemerintah yang mengatur transportasi publik.
Baca Juga: Filipina Wajibkan Setiap Pengendara Mobil untuk Pasang Dashcam, Indonesia Kapan?
Namun, hingga kini belum ada keputusan jelas dari LTFRB terkait tanggapan atas keluhan tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam penetapan harga layanan ride-sharing di Filipina, serta menuntut perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang dan perusahaan terkait.
Selain itu, ada pula dugaan soal bagaimana Grab juga memonopoli pasar di sektor transportasi online sehingga membuat pesaing lain seperti Go-Jek susah masuk ke Filipina.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: PCIJ