Sabtu, 27 JULI 2024 • 16:23 WIB

Perpanjang STNK Makin Mudah: Online via Aplikasi SIGNAL, Gak Perlu Antre!

Author

Ilustrasi motor

INDOZONE.ID - Perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Tujuannya untuk memastikan kendaraan selalu legal di jalan raya. 

Proses perpanjangan STNK kini makin mudah dengan teknologi yang memungkinkan proses dilakukan secara daring. Melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat. 

Ilustrasi mobil McLaren. (Facebook/McLaren Automotive – The Official Page)

Dikutip dari Samsat Digital, Sabtu (27/7/2024), ini adalah cara memperpanjang STNK secara daring:

Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Aplikasi ini tersedia di App Store dan Google Play Store. Pastikan perangkat kamu terhubung dengan internet dan memiliki ruang penyimpanan yang cukup.

Baca Juga: China Uji Coba STNK Digital di 60 Kota

2. Masukkan Data Pribadi 

Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan masukkan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor hp. Lalu, buat kata sandi yang kuat dan ulangi kata sandi tersebut untuk verifikasi. 

3. Unggah Foto e-KTP

Sistem akan meminta anda untuk mengunggah foto e-KTP sebagai bagian dari verifikasi identitas. 

4. Verifikasi Biometrik Wajah

Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik wajah. Pastikan foto diambil dengan jelas dan sesuai instruksi aplikasi.   

5. Masukkan Kode OTP

Motor Ninja 250 (kawasaki-motor.co.id)

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang secara Langsung di Samsat, Segini Biayanya

6. Verifikasi Email

Pada tahap akhir, buka email yang telah didaftarkan dan klik link verifikasi yang dikirim oleh SIGNAL. Setelah langkah ini selesai, akun anda siap digunakan.

Cara Perpanjang STNK via SIGNAL

Setelah mendaftar, langkah berikutnya adalah memperpanjang STNK. 

Proses ini dapat dilakukan, baik untuk kendaraan pribadi maupun orang lain. Berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Kendaraan Pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor: Mulai dengan memilih menu ini di aplikasi;

- Pilih kendaraan atas nama pribadi: Pastikan kendaraan yang didaftarkan adalah milik pribadi;

- Masukkan nomor registrasi kenderaan: Ketik nomor registrasi kendaraan bermotor kamu;

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka: Input lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan;

- Konfirmasi dokumen: Setelah data terinput, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan;

- Konfirmasi data dan pembayaran: Masukkan alamat pengirim dan pilih metode pembayaran yang tersedia. Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

Baca Juga: Dear Pelanggar Gage di Musim Mudik, Nekat Tak Bayar Denda Tilang Terancam STNK Diblokir

2. Kendaraan Milik Orang Lain

- Tambah data kendaraan: Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan;

- Masukkan nama pemilik kendaraan: Isi nama pemilik kendaraan di kolom yang tersedia jika kendaraan milik keluarga satu KK, pilih opsi tersebut;

- Masukkan nomor registrasi kendaraan: Input nomor registrasi kendaraan di kolom NKRB;

- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka: Input lima digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan;

- Unggah foto e-KTP pemilik kendaraan: Pastikan NIK dan foto e-KTP pemilik kendaraan diunggah dengan benar;

- Konfirmasi dokumen: Klik tombol "Lanjut" setelah semua kolom terisi;

- Konfirmasi data dan pembayaran: Masukkan alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai metode yang tersedia.

Perpanjangan STNK secara daring melalui SIGNAL adalah solusi praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari antrean di Samsat. 

Pastikan selalu memperbarui STNK tepat waktu, untuk menghindari sanksi tilang dan menjaga legalitas kendaraan kamu di jalan raya. 

Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan proses administrasi kendaraan kamu.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU