INDOZONE.ID - Perhatian untuk orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan sepeda listrik karena minimal usia pengendara sepeda listrik diwajibkan berusia minimal 12 tahun.
Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sepeda listrik juga harus memenuhi beberapa ketentuan sesuai Permenhub. Sepeda wajib dilengkapi dengan lampu depan, reflektor di bagian belakang, rem, reflektor di samping kiri dan kanan, serta klakson atau bel.
Baca Juga: Sepeda Listrik atau Sepeda Manual, Mana yang Lebih Baik untuk Anda?
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 kilometer per jam (km/jam).
Pengendara juga diharuskan memakai helm dan tidak boleh membonceng penumpang, kecuali jika sepeda sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.
Selain itu, pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur harus diawasi oleh orang dewasa.
Karena sepeda listrik hanya bisa melaju hingga 25 km/jam, pengendaranya diwajibkan menggunakan jalur khusus sepeda atau mengendarainya di area tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, atau jalanan yang ditutup untuk kendaraan bermotor seperti saat car free day.
Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Polisi Larang Pengguna Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya
Namun, pengendara harus tetap waspada karena tidak semua jalan memiliki jalur khusus untuk sepeda listrik.
Kebijakan terkait fasilitas ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Banyak pengendara sepeda listrik yang terpaksa berbagi jalan dengan kendaraan bermotor, yang bisa menimbulkan risiko kecelakaan jika tidak berhati-hati.
Dengan kondisi infrastruktur jalan yang terbatas, pengendara motor dan sepeda listrik harus saling menjaga keselamatan.
Baca Juga: Keren! Pemerintah Prancis Punya Program Tukar Tambah Mobil dengan Sepeda Listrik
Pengguna jalan raya sebaiknya tetap waspada dan memperhatikan keberadaan sepeda listrik, terutama saat hendak mendahuluinya. Pengendara sepeda listrik juga disarankan memahami fitur sepeda mereka, seperti rem dan tarikan gas, untuk menjaga kendali saat berkendara.
Kecelakaan Melibatkan Sepeda Listrik
Berdasarkan data dari IRSMS Korlantas Polri, dalam enam bulan pertama tahun 2024, sebanyak 647 kecelakaan melibatkan sepeda listrik.
Setiap bulan, tercatat lebih dari 100 kecelakaan terjadi, kecuali pada bulan Juni, di mana angka tersebut menurun menjadi 69 kejadian.
Dari seluruh insiden, 647 orang terluka, dengan 5,1 persen korban meninggal dunia dan 74,8 persen mengalami luka ringan. Korban kecelakaan terdiri dari pengendara dewasa dan anak-anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id