INDOZONE.ID - Pernahkah kamu mendengar tentang STCK? Dokumen ini merupakan surat sakti bagi kendaraan yang baru keluar dari dealer namun belum memiliki pelat nomor tetap.
Fungsinya sangat vital, yakni memberikan izin bagi kendaraan untuk dikendarai di jalan raya selama masa uji coba atau transisi menuju STNK resmi.
Jadi, bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan atau ingin tahu cara mendapatkan izin sementara ini, simak definisi dan langkah-langkah pengurusannya dalam artikel berikut!
Baca juga: STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikat Beserta Syarat dan Biayanya
Apa Itu STCK?
STCK adalah dokumen resmi yang diberikan oleh kepolisian untuk kendaraan bermotor yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dokumen ini berfungsi sebagai izin sementara agar kendaraan dapat digunakan di jalan raya.
Hal itu juga telah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sesuai regulasi, STCK memberikan legalitas operasional bagi kendaraan yang belum teregistrasi secara penuh untuk keperluan khusus.
Dokumen ini sering kali diberikan kepada unit kendaraan yang dalam tahap uji kelayakan atau bagi pemilik yang sedang dalam proses administrasi pendaftaran.
Walaupun STCK dapat menjalankan peran STNK untuk sementara waktu, pemilik kendaraan harus tetap memperhatikan koridor hukum dan syarat spesifik dalam pemanfaatannya di jalan raya.
Cara Mengurus Pembuatan STCK
Proses pembuatan STCK sendiri sebenarnya cukup mudah, asalkan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelah persyaratan sudah lengkap, kamu baru bisa memulai proses untuk mengurus pembuatan STCK. Berikut urutan prosedur pembuatannya:
- Siapkan dokumen pendukung, seperti faktur pembelian, KTP, dan data kendaraan
- Silakan kunjungi kantor Samsat terdekat pada hari dan jam kerja
- Isi formulir pengajuan STCK yang disediakan oleh petugas
- Serahkan resi formulir pengajuan STCK kepada petugas
- Lakukan uji fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Mintalah hasil uji fisik kendaraan yang telah dilakukan
- Setelah itu, serahkan resi beserta kuitansi uji fisik ke petugas di loket
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tunggu proses penerbitan STCK setelah diverifikasi oleh petugas
- Gunakan STCK sesuai aturan dan pastikan perpanjang jika sudah mendekati batas akhir masa berlakunya.
Biaya Pembuatan STCK
Besaran biaya pengurusan STCK sangat bervariasi, tergantung pada kategori kendaraan serta domisili pemiliknya.
Sebagai gambaran umum, penerbitan STCK untuk kendaraan berpelat putih biasanya dikenakan biaya sekitar Rp50.000, meskipun angka ini bisa berfluktuasi di setiap daerah.
Mengingat adanya potensi penyesuaian tarif berdasarkan regulasi setempat, sangat disarankan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat terdekat guna memperoleh rincian biaya yang paling mutakhir.
STCK Berlaku Berapa Hari?
Berdasarkan Pasal 79 ayat (11) Perpol No. 7 Tahun 2021, STCK berlaku 14 hari sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlaku.
Masa berlaku STCK ini ditetapkan untuk memberikan waktu yang cukup kepada pemilik kendaraan atau dealer dalam menyelesaikan proses administrasi penerbitan STNK dan TNKB di kantor Samsat.
Selama masa berlaku STCK, kendaraan hanya boleh digunakan sesuai ketentuan yang tertera, seperti rute terbatas atau keperluan uji coba saja. Jika masa berlaku STCK habis, kendaraan tidak boleh lagi digunakan di jalan raya hingga dokumen resmi diterbitkan.
Apakah STCK Bisa Ditilang?
Pengendara yang menggunakan STCK tetap berisiko terkena tilang jika melanggar ketentuan operasional.
Penindakan oleh petugas biasanya dilakukan terhadap kendaraan yang masa berlaku STCK-nya telah berakhir atau yang digunakan tidak sesuai dengan rute uji coba yang diizinkan.
Mengingat STCK memiliki batasan waktu yang ketat, sangat krusial bagi pemilik kendaraan untuk memantau tanggal kedaluwarsa dokumen tersebut.
Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK
Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administratif atau penyitaan kendaraan di jalan raya.
Jangan gunakan kendaraan dengan STCK untuk perjalanan jarak jauh atau keperluan komersial. Segera urus STNK kendaraan setelah masa uji coba selesai agar lebih aman.
Pemahaman yang tepat mengenai STCK akan membantu kamu mengoperasikan kendaraan baru secara legal sebelum STNK permanen terbit.
Jangan abaikan aturan mainnya agar masa transisi ini berjalan lancar tanpa hambatan di jalan raya. Ingat, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama keselamatan dan kenyamanan kamu dalam berkendara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Astra Daihatsu Motor