Ilustrasi Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT
INDOZONE.ID - Cek fisik kendaraan bayar berapa? Pertanyaan ini kerap kali ditanyakan dan kadang membuat bingung.
Padahal, biayanya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Fakta ini penting diketahui agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan.
Berikut aturan resmi terkait cek fisik kendaraan, sekaligus mengetahui biaya apa saja yang akan dikenakan cek fisik kendaraan.
Baca juga: Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi Tanpa Calo Lengkap dengan Rincian Tarifnya!
Berdasakan laman resmi Samsat, Rabu (22/04/2026) cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas berwenang untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen resmi.
Pemeriksaan tersebut meliputi:
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memastikan kendaraan tersebut legal dan tidak menggunakan dokumen palsu atau terlibat dalam tindak kejahatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Samsat, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis 100%.
Artinya, tidak ada tarif resmi untuk proses gesek nomor rangka dan mesin dan tidak ada kewajiban membayar ke petugas saat pemeriksaan.
Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk proses ini, maka patut dicurigai sebagai bentuk pungli.
Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor
Dalam praktiknya, masih ada saja oknum atau calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Mereka biasanya menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, padahal proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan sendiri tanpa biaya.
Cek fisik kendaraan adalah layanan publik yang dilindungi aturan, sehingga masyarakat berhak menolak pungutan yang tidak resmi.
Mengutip prosedur dari layanan Samsat, berikut langkah-langkah untuk cek fisik kendaraan:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat Info