Kelebihan muatan pada mobil, terutama kendaraan niaga seperti pick-up, sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi kestabilan kendaraan dan berisiko menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, modifikasi kendaraan yang tidak sesuai aturan juga akan diperiksa, seperti penggunaan knalpot bising, ban cacing, atau lampu yang tidak standar.
Modifikasi yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi tilang, dan kendaraan yang dianggap berbahaya akan diminta untuk dikembalikan ke kondisi standar.
Pastikan kamu selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi semua dokumen serta perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Dengan mematuhi aturan, kamu tidak hanya terhindar dari tilang, tetapi juga ikut berkontribusi dalam menciptakan keselamatan di jalan raya.
Jadi, sebelum berangkat berkendara, cek kelengkapanmu dan patuhi aturan untuk berkendara dengan aman!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri