Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 APRIL 2025 • 14:53 WIB

Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Turun Jadi 5 Persen, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan keringanan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

INDOZONE.ID - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan keringanan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Angkanya diturunkan dari yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen khusus untuk kendaraan pribadi.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, mengutip Antara, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan yang Harus Kamu Pahami: Gampang dan Simpel Banget!

PBBKB sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan saat kita membeli bahan bakar.

Tapi yang wajib menyetorkannya ke kas daerah bukan pembeli langsung, melainkan produsen atau importir bahan bakar.

Intinya, pemilik SPBU yang jadi perantara. Jadi, setiap kali mengisi BBM, pengendara turut menyumbang pajak ini.

Baca Juga: 5 Manfaat Ikut Pemutihan Pajak Plat Kendaraan, Wajib Kamu Ikuti Jangan Sampai Ketinggalan!

Kebijakan soal tarif 10 persen ini sebenarnya sudah berlaku lebih dari satu dekade.

Tapi setelah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kepala daerah punya ruang diskresi untuk mengatur kembali besarannya.

"Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub-nya segera dibuat," lanjut Pramono.

Pramono mengaku sempat terkejut saat tahu bahwa tarif PBBKB di Jakarta sempat naik jadi 10 persen. Padahal, sebelumnya hanya 5 persen saja.

Aturan soal PBBKB ini termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pajak BBM Kendaraan Pribadi di Jakarta Turun Jadi 5 Persen, Ini Alasannya

Link berhasil disalin!