INDOZONE.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten kembali digelar dan kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Ini menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau ingin mengurus proses balik nama dan ganti plat.
Gubernur Banten, Andra Soni, melalui Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, memperpanjang program ini sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajaknya.
Namun, sebelum kamu bisa menikmati pembebasan sanksi dan denda dari program ini, penting untuk memahami siapa saja yang bisa mengikuti dan bagaimana alur prosesnya secara menyeluruh. Nah, berikut ini cara ikut pemutihan pajak kendaraan Banten yang harus kamu ikuti!
Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten, pemilik kendaraan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh pemerintah. Salah satu syarat utama adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
Baca juga: Asik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai September 2025
Selain itu, dokumen yang perlu disiapkan akan bergantung pada jenis layanan yang diurus, apakah itu pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, atau proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
1. Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
Kamu wajib membawa dokumen berikut:
-
KTP Asli (hanya pemilik baru untuk balik nama)
-
STNK Asli
-
BPKB Asli
-
Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan ke kantor Samsat)
-
Kwitansi pembelian (untuk keperluan balik nama)
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bisa Diurus di Jakarta Fair 2025, Catat Jadwalnya!
Proses ini hanya bisa dilakukan di SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, bukan di Samsat keliling atau outlet.
2. Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan
Kalau kamu hanya mau bayar pajak tahunan (tanpa ganti plat atau balik nama), dokumennya lebih sederhana:
-
KTP Asli
-
STNK Asli
Baca juga: Mulai 2025! Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Tak Kena Pajak Lagi, Cuma Harus Bayar Ini
Kabar baiknya, kamu bisa membayar pajak tahunan di banyak tempat, seperti:
-
SAMSAT Induk Kabupaten/Kota
-
SAMSAT Keliling
-
Gerai SAMSAT
Program pemutihan pajak kendaraan Banten 2025 hanya berlaku sampai 31 Oktober 2025.
Jadi, manfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin. Selain bebas denda, kamu juga membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan dan tentu saja mendukung pembangunan daerah lewat pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Samsat.info