Selasa, 26 AGUSTUS 2025 • 13:40 WIB

Jangan Telat, Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru Agustus 2025 yang Harus Dipenuhi Para Pengendara!

Author

Ilustrasi SIM. (Ist)

INDOZONE.ID - Buat kamu para pengendara, SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan cuma sekadar kartu identitas, tapi juga bukti legal kalau kamu layak mengemudi di jalan raya.

Nah, biar tetap sah digunakan, SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Sayangnya, masih banyak yang menyepelekan perpanjangan SIM dan baru mengurusnya setelah kedaluwarsa. Padahal, kalau telat, prosesnya jadi lebih ribet karena harus bikin SIM baru dari awal, termasuk ikut ujian ulang.

Nah, supaya kamu nggak kena masalah, yuk simak syarat dan prosedur perpanjang SIM terbaru Agustus 2025 berikut ini. Simak selengkapnya, terkait dokumen dan syarat yang dibutuhkan!

Dokumen dan Syarat Perpanjang SIM yang Harus Dipahami

Ilustrasi SIM. (Ist)

Biar proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan nggak makan waktu lama, pastikan kamu menyiapkan dokumen-dokumen berikut sejak awal:

  • Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masa berlakunya akan habis.
  • Pas foto terbaru sesuai ketentuan ukuran.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan resmi.
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SIM, yang bisa dilakukan di loket atau melalui aplikasi resmi yang disediakan Polri.

Baca juga: Bikin SIM Online 2025: Cek Syarat, Prosedur dan Biaya Terbarunya di Sini!

Kalau semua berkas ini sudah lengkap, proses perpanjangan SIM bakal lebih cepat dan nggak bikin repot. Jadi, lebih baik semuanya disiapkan terlebih dahulu, daripada nanti kamu harus bolak-balik mengurus dokumen tersebut.

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka kamu juga harus memahami prosedur perpanjang SIM yang punya beberapa tahapan. Di antaranya sebagai berikut:

Tampilan ibu-ibu yang mengikuti ujian pembuatan SIM. (SS/Facebook/ Ahmad Marzuqi)

  • Isi formulir perpanjangan SIM di loket pelayanan atau lewat aplikasi resmi.
  • Serahkan dokumen ke petugas untuk diverifikasi.
  • Jalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes mata dan tekanan darah.
  • Ikuti sesi foto dan tanda tangan digital yang akan dicetak di SIM baru.
  • Tunggu proses pencetakan SIM yang biasanya hanya butuh beberapa menit.

Baca juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Proses ini umumnya bisa selesai dalam 30–60 menit jika antreannya tidak terlalu panjang. Tapi, untuk menghindari antrean yang panjang, maka kamu bisa datang lebih awal untuk bisa mendapatkan antrean awal.

Batas Waktu Perpanjangan SIM

Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Kalau kamu sampai telat, SIM dinyatakan tidak berlaku dan kamu harus mengurusnya dari nol, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca juga: Berapa Biaya Perpanjang SIM Online Tahun 2025? Cek Tarif Lengkapnya di Sini!

Jadi, jangan tunda-tunda ya. Biasakan cek tanggal kedaluwarsa SIM kamu secara rutin, supaya bisa mengurusnya tepat waktu. Perpanjangan SIM itu wajib dan sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan menyiapkan dokumen, mengikuti prosedur yang benar, dan memperhatikan batas waktunya, kamu bisa menghemat waktu sekaligus terhindar dari masalah di jalan.

Ingat, SIM bukan cuma kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab kamu sebagai pengendara yang taat aturan. Jadi, jangan tunggu sampai telat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Auto 2000

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU