Rabu, 22 APRIL 2026 • 13:40 WIB

Cek Fisik Kendaraan Bayar Berapa? Ternyata Gratis! Bongkar Aturan Resmi Biar Gak Kena Pungli!

Author

Ilustrasi Cek Fisik Kendaraan di SAMSAT 

INDOZONE.ID - Cek fisik kendaraan bayar berapa? Pertanyaan ini kerap kali ditanyakan dan kadang membuat bingung.

Padahal, biayanya gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Fakta ini penting diketahui agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan.

Berikut aturan resmi terkait cek fisik kendaraan, sekaligus mengetahui biaya apa saja yang akan dikenakan cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Beli Plat Nomor Cantik Resmi Tanpa Calo Lengkap dengan Rincian Tarifnya!

Cek Fisik Kendaraan Itu Apa?

Berdasakan laman resmi Samsat, Rabu (22/04/2026) cek fisik kendaraan bermotor merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas berwenang untuk mencocokkan data kendaraan dengan dokumen resmi.

Pemeriksaan tersebut meliputi:

  • Nomor rangka
  • Nomor mesin
  • Kondisi fisik kendaraan secara umum

Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memastikan kendaraan tersebut legal dan tidak menggunakan dokumen palsu atau terlibat dalam tindak kejahatan.

Cek Fisik Kendaraan Bayar Berapa? Ini Jawaban Resminya

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Samsat, cek fisik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis 100%.

Artinya, tidak ada tarif resmi untuk proses gesek nomor rangka dan mesin dan tidak ada kewajiban membayar ke petugas saat pemeriksaan.

Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk proses ini, maka patut dicurigai sebagai bentuk pungli.

Baca juga: Simak Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan dari Plat Nomor

Kenapa Masih Ada yang Diminta Bayar?

Dalam praktiknya, masih ada saja oknum atau calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Mereka biasanya menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu, padahal proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan sendiri tanpa biaya.

Cek fisik kendaraan adalah layanan publik yang dilindungi aturan, sehingga masyarakat berhak menolak pungutan yang tidak resmi.

Prosedur Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Mengutip prosedur dari layanan Samsat, berikut langkah-langkah untuk cek fisik kendaraan:

1. Siapkan Dokumen

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik

2. Datang ke Lokasi Samsat

Bawa kendaraan langsung ke area cek fisik yang tersedia di kantor Samsat terdekat.

3. Isi Formulir

Isi formulir permohonan cek fisik sesuai data kendaraan.

4. Pemeriksaan oleh Petugas

Petugas akan melakukan gesek nomor rangka dan mesin, lalu mencocokkannya dengan dokumen.

5. Ambil Hasil Cek Fisik

Setelah selesai, pemilik kendaraan akan mendapatkan lembar hasil cek fisik untuk keperluan administrasi selanjutnya.

Baca juga: Plat Nomor Putih Mulai diadaptasi Polres Madiun Kota, Bagaimana Nasib Plat Hitam?

Syarat Cek Fisik Kendaraan

Berdasarkan informasi dari Samsat, syarat yang perlu dipenuhi antara lain:

  • Dokumen kendaraan lengkap (STNK, BPKB)
  • Identitas pemilik (KTP)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Kendaraan dalam kondisi layak

Biaya Resmi yang Sering Disalahpahami

Meski cek fisik kendaraan gratis, terdapat biaya resmi yang sering disalahartikan sebagai biaya cek fisik. Padahal, biaya ini adalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk administrasi kendaraan.

Biaya Penerbitan STNK:

  • Roda 2 atau 3: Rp100.000
  • Roda 4 atau lebih: Rp200.000

Biaya Plat Nomor (TNKB):

  • Roda 2 atau 3: Rp60.000
    Roda 4 atau lebih: Rp100.000

Biaya tersebut hanya dibayarkan di loket resmi, bukan kepada petugas cek fisik di lapangan.

Baca juga: Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru 2026 Bikin Beli Mobil Bekas Makin Praktis!

Tips Agar Tidak Kena Pungli Saat Cek Fisik

Agar terhindar dari pungutan liar, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Datang langsung ke Samsat tanpa perantara
  • Jangan mudah percaya pada calo
  • Pastikan semua pembayaran dilakukan di loket resmi
  • Tanyakan dasar hukum jika ada pungutan mencurigakan

Manfaat Cek Fisik Kendaraan

Cek fisik kendaraan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan untuk menjamin legalitas kendaraan, mencegah penggunaan dokumen palsu, mempermudah proses administrasi seperti mutasi atau balik nama
serta mengetahui kondisi kendaraan secara umum
 
Itulah penjelasan mengenai biaya cek fisik kendaraan yang tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses pemeriksaan nomor rangka dan mesin di Samsat.

Masyarakat perlu memahami hal ini agar tidak menjadi korban pungli. Biaya yang ada hanyalah untuk administrasi resmi seperti penerbitan STNK dan plat nomor, yang dibayarkan langsung di loket resmi.

Dengan mengetahui aturan ini, masyarakat dapat lebih percaya diri mengurus kendaraan sendiri tanpa harus bergantung pada calo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Info

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU