INDOZONE.ID - Sepeda motor masih jadi kendaraan andalan jutaan orang di Indonesia.
Oleh karena itu, penggunaan helm bukan sekadar formalitas di jalan raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara maupun penumpang motor wajib memakai helm berstandar SNI.
Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Apa Itu Helm SNI?
Melansir laman KOrlantas Polri, helm SNI adalah helm yang telah lolos pengujian keselamatan sesuai standar yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Standar ini dibuat untuk memastikan helm mampu melindungi kepala saat terjadi kecelakaan.
Makanya, kualitas helm menjadi faktor yang tidak bisa dianggap sepele. Masih banyak pengendara yang memilih helm proyek, helm sepeda, atau helm model retro impor tanpa sertifikasi resmi.
Padahal dari luar mungkin terlihat mirip, tetapi kemampuan perlindungannya bisa sangat berbeda saat terjadi benturan.
Baca juga: Mending Helm Half Face atau Full Face? Cek 5 Perbandingan Lengkapnya di Sini!
Baca juga: 8 Motor Matic Bagasi Besar, Muat Helm Full Face
Aturan Helm dalam UU Lalu Lintas
Kewajiban memakai helm SNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 57 ayat (1) dan (2) menyebut setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi perlengkapan tertentu. Untuk sepeda motor, salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) mengatur kewajiban bagi pengemudi dan penumpang motor untuk memakai helm yang memenuhi standar tersebut.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia,” isi Pasal 106 ayat (8).
Berapa Denda Jika Tidak Pakai Helm?
Kalau masih nekat berkendara tanpa helm, ada konsekuensinya lho.
Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ menyebut pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Aturan serupa juga berlaku bagi pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm.
Kenapa Helm SNI Penting?
Label SNI bukan sekadar stiker yang ditempel di bagian belakang helm.
Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, sebuah helm harus melewati beberapa pengujian keselamatan.
Di antaranya uji penyerapan benturan, uji penetrasi terhadap benda tajam, hingga uji kekuatan tali pengikat.
Pengujian itu dilakukan untuk memastikan energi benturan tidak langsung diteruskan ke tengkorak dan otak pengendara.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak cedera serius dalam kecelakaan motor terjadi akibat benturan pada kepala. Oleh karena itu, penggunaan helm berkualitas menjadi salah satu perlindungan paling dasar saat berkendara.
Korlantas Polri terus mengingatkan pengendara untuk memastikan tali pengikat terpasang dengan benar sebelum mulai berkendara.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional indonesia,” isi ajakan menggunakan helm di laman Korlantas Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri