INDOZONE.ID - Operasi Patuh Jaya 2026 digelar Korlantas Polri secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8–21 Juni 2026.
Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran, lengkap dengan denda dan ancaman kurungan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada operasi tahun ini, petugas tidak lagi hanya mengandalkan kamera ETLE. Tilang manual kembali diaktifkan dengan porsi lebih besar.
Razia stasioner juga ditiadakan, dan diganti metode hunting system, di mana petugas berpatroli aktif di berbagai ruas jalan.
Jadi kamu tidak bisa lagi menghindari titik kamera. Petugas bisa ada di mana saja.
Baca juga: Daftar Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya 2026
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2026 60 Persen Pakai ETLE, Pelat Nomor Diakali Jadi Buruan Utama
Pelat Nomor Ditutup Jadi Prioritas Penindakan
Salah satu fokus utama operasi ini adalah pelanggaran TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor, yang tidak sesuai ketentuan, sengaja dilepas, atau ditutup.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, menjelaskan pelanggaran tersebut menjadi prioritas karena menghambat kerja sistem ETLE.
"Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik," ujarnya dikutip dari laman Korlantas Polri.
Praktik menutup atau melepas pelat nomor memang masih banyak ditemukan, terutama pada motor sport dan kendaraan berkapasitas besar.
10 Daftar Sanksi Operasi Patuh Jaya 2026
- Tidak punya SIM atau pengendara di bawah umur Denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga 4 bulan — sanksi tertinggi dalam daftar ini.
- Menggunakan ponsel saat berkendara Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol Denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
- Melawan arus lalu lintas Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
- Melebihi batas kecepatan Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan atau tidak dipasang Denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
- Kendaraan tidak laik jalan (mobil) Denda hingga Rp500.000.
- Tidak pakai sabuk pengaman Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan.
- Tidak memakai helm SNI Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari satu orang di motor Denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan. Juga berlaku untuk kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri