Jumat, 30 MEI 2025 • 19:20 WIB

Jangan Disepelekan, Ini Penyebab STNK Kendaraan Diblokir yang Harus Kamu Pahami!

Author

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

INDOZONE.ID - Buat kamu yang punya kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen yang wajib kamu jaga dan perpanjang secara berkala.

Tapi tahukah kamu? STNK bisa saja diblokir oleh pihak kepolisian atau instansi terkait, jika kamu melakukan pelanggaran tertentu.

Nah, biar kamu nggak kena masalah di kemudian hari, berikut ini beberapa penyebab kenapa STNK kendaraan diblokir dan harus kamu pahami sejak sekarang:

Kenapa STNK Diblokir oleh Kepolisian? Ini Penyebabnya!

1. Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas

Aparat Polda Metro Jaya menerapkan tilang elektronik saat menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Penyebab pertama yang cukup sering terjadi adalah pelanggaran saat berkendara di lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau tidak membawa dokumen berkendara.

Baca Juga: Polri Tindak Kendaraan Over Dimensi dan Over Load, Masyarakat Respon Begini

Jika kamu tertangkap melakukan pelanggaran, apalagi yang tergolong berat atau berulang, pihak kepolisian bisa mengajukan pemblokiran STNK sebagai bentuk penindakan.

Blokir ini biasanya dilakukan sebagai langkah paksa agar kamu menyelesaikan kewajiban hukum, seperti membayar denda atau menghadiri sidang.

Jadi, jangan anggap remeh aturan di jalan ya, karena konsekuensinya bisa sampai STNK kamu dibekukan sementara.

2. Masa Berlaku STNK Sudah Habis

Ilustrasi STNK. (Dok. Polri)

Setiap STNK punya masa berlaku, biasanya 5 tahun sekali untuk perpanjangan besar, dan setiap tahun untuk pembayaran pajak tahunan.

Kalau kamu tidak memperpanjang STNK setelah masa berlakunya habis, kendaraanmu dianggap tidak sah secara hukum untuk digunakan di jalan raya.

Baca Juga: 5 Cara Aman Ngerem Motor Matic di Turunan Panjang yang Harus Kamu Pahami, Jangan Panik!

Jika dibiarkan terlalu lama, STNK bisa diblokir secara permanen. Bahkan, sesuai aturan terbaru, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan dianggap sebagai kendaraan bodong dan tidak bisa diregistrasi ulang. Bahaya, kan?

3. Terlambat atau Tidak Membayar Tilang Elektronik (ETLE)

Ilustrasi tilang elektronik.

Di era digital seperti sekarang, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik semakin banyak digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 38 Ribu Kendaraan di Kota Parepare Tunggak Pajak Rp71 Miliar

Kamera ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran dan mengirimkan bukti serta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Kalau kamu tidak membayar denda tilang elektronik tepat waktu, maka data kendaraan bisa diblokir secara otomatis.

Ini juga jadi penyebab umum kenapa STNK tidak bisa diperpanjang saat pembayaran pajak. Jadi, selalu cek notifikasi ETLE, dan segera selesaikan jika ada pelanggaran yang tercatat.

4. Tidak Membayar Pajak Kendaraan

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025).

Ini mungkin yang paling sering terjadi. Banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan tahunan dengan alasan biaya atau lupa.

Baca Juga: Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL

Padahal, pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar STNK tetap aktif dan kendaraan sah secara hukum.

Jika kamu telat membayar pajak dalam jangka waktu lama, terutama lebih dari dua tahun berturut-turut, maka STNK bisa diblokir. Akibatnya, kamu tidak bisa memperpanjang STNK, tidak bisa balik nama, bahkan bisa kesulitan saat ingin menjual kendaraan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Daihatsu