INDOZONE.ID - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah arsip yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, baik motor ataupun mobil.
STNK bukan sekadar identitas resmi kendaraan, melainkan dokumen vital yang memuat detail nomor polisi, rangka, mesin, hingga masa pajak.
Kehilangannya tentu sangat merepotkan, karena selain berisiko terkena tilang, kamu akan kesulitan mengurus pajak tahunan, balik nama, hingga proses jual beli kendaraan.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus secepatnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan prosedur resmi terkait kehilangan STNK ini.
Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK
Meski begitu, prosesnya memang gak mudah, memerlukan waktu, dokumen, hingga biaya. Namun, tetap bisa dilakukan dengan mudah jika pemilik kendaraan sudah memahami langkah-langkah yang tepat.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Persyaratan Mengurus STNK yang Hilang
Ketika kamu hendak mengurus STNK yang telah hilang, maka terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Adapun syarat-syarat itu meliputi beberapa dokumen penting seperti di bawah ini:
- Formulir Permohonan (bisa didapat di Samsat)
- Surat keterangan kehilangan STNK (dari Polsek atau Polres terdekat)
- Bukti Cek Fisik Kendaraan yang Dilegalisir (Di Samsat)
- e-KTP asli pemilik kendaraan baru dan Fotokopiannya
- BPKB Asli dan Fotokopiannya
Jika seluruh dokumen di atas sudah disiapkan, selanjutnya kamu bisa mengikuti prosedur cara mengurus STNK yang hilang di bawah ini.
Cara Mengurus STNK Hilang Secara Offline (Langsung)
Berikut ini adalah tata cara atau prosedur yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang secara offline:
- Lakukan permohanan duplikat STNK yang dimulai dari cek fisik di layanan cek fisik BPKB di kantor Samsat. Proses cek fisik ini gratis alias tidak dipungut biaya alias gartis.
- Setelah mendapatkan hasil cek fisik, maka pemohon dikihta menuju ke loket Cek Fisik dan Formulir STNK di Basement Samsat untuk melakukan pengesahan hasil cek fisik serta mengambil formulir permohonan STNK Duplikat.
- Selanjutnya, menuju ke Counter A untuk mendaftarkan permohonan duplikat STNK. Caranya, dari Counter A wajib pajak akan mendapatkan tanda terima pendaftaran duplikat STNK. Kemudian, kamu akan diminta kembali hadir ke Samsat berdasarkan tanggal pengambilan STNK yang tertera di lembar tanda terima, kurang lebih 14 hari dari tanggal pendaftaran.
- Pastikan tanda terima atau resi pendaftaran kamu tidak hilang karena akan digunakan sebagai bukti pengambilan STNK baru. Jika sudah tiba waktunya, silakan kembali ke Samsat dan serahkan resi tersebut melalui Counter B.
- Setelah menunggu proses pemrosesan, silakan lakukan pembayaran untuk mengambil STNK baru. Perlu dicatat, jika permohonan dilakukan bertepatan dengan bulan jatuh tempo atau terdapat tunggakan pajak, maka pemohon wajib melunasi seluruh tagihan pajak tersebut terlebih dahulu.
Baca juga: Cara Blokir STNK Online Setelah Jual Kendaraan, Simpel dan Cepat
Ini Biaya Duplikat STNK
STNK yang hilang dan harus diduplikat, tentu membutuhkan biaya untuk mengurusnya. Berikut daftar biayanya:
- Kendaraan roda 2/3 (Motor) = Rp100.000
- Kendaraan roda 4/lebih (Mobil) = Rp200.000
- Melunasi Pajak jika sudah jatuh tempo atau ada tunggakan
- Mengganti bea cetak ulang SKPD
Jam Layanan Loket Cek FISIK BPKB
Layanan loket cek fisik, buka setiap hari Senin sampai Sabtu dengan contoh jadwal sebagai berikut:
- Senin - Kamis : 08.00 - 11.00 WIB
- Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00 WIB
Nah itu dia informasi terkait cara mengurus STNK yang hilang hingga biaya duplikat STNK. Semoga membantu kamu untuk mengurus STNK yang hilang ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri