Jalan Tol. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
INDOZONE.ID - Pernahkah kamu penggunaan kata "lajur" dan "jalur"? Bagi sebagian besar pengendara di Indonesia, kedua istilah ini sering kali dianggap memiliki makna yang sama.
Namun, dalam kamus besar otomotif dan aturan resmi lalu lintas (UU No. 22 Tahun 2009), lajur dan jalur adalah dua entitas yang sangat berbeda secara fungsi dan cakupan wilayahnya.
Memahami perbedaan mendasar ini bukan hanya soal memperluas wawasan kebahasaan, tetapi juga sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan etika berkendara kamu di jalan raya, terutama saat melintasi jalan tol atau jalan protokol yang lebar.
Salah kaprah dalam mengartikan instruksi petugas atau rambu bisa berakibat pada pelanggaran marka jalan yang membahayakan. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan lajur dan jalur yang masih sering tertukar oleh para pengendara.
Secara sederhana, jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan dalam satu arah besar. Bayangkan sebuah jalan raya yang menghubungkan dua kota; biasanya jalan tersebut terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu jalur yang menuju ke arah kota A dan jalur yang kembali ke arah kota B.
Baca juga: Berapa Denda Tilang Menerobos Jalur Busway? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jalur adalah cakupan yang lebih luas dan sering kali dipisahkan oleh median jalan atau pembatas fisik. Contoh penggunaan istilah yang tepat adalah "Jalur Pantura" atau "Jalur Trans Jawa".
Di dalam satu jalur, bisa terdapat beberapa pembagian ruas yang lebih kecil. Jadi, jika kamu sedang berkendara dari Jakarta menuju Bandung, kamu sedang berada di jalur arah Bandung, terlepas dari di bagian mana mobil kamu memposisikan diri.
Jika jalur adalah keseluruhan arah jalan, maka lajur adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan lebar yang cukup untuk satu kendaraan bermotor.
Lajur adalah pembagian spesifik di dalam sebuah jalur yang biasanya dibatasi oleh marka jalan berupa garis putih, baik putus-putus maupun garis utuh.
Baca juga: Cegah Tabrakan Beruntun di Jalan Tol dengan Menerapkan 3 Hal Penting Ini, Pemudik Wajib Simak Nih!
Sebagai contoh, di Jalan Tol biasanya terdapat "Lajur Kiri" untuk kendaraan yang melaju lebih lambat atau kendaraan besar, dan "Lajur Kanan" yang khusus digunakan untuk mendahului.
Jadi, di dalam satu jalur (misalnya arah Jakarta), bisa terdapat dua, tiga, atau bahkan empat lajur sekaligus. Memahami posisi lajur sangat penting agar kamu tidak menghambat laju kendaraan lain yang ingin mendahului.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000, Jasamarga