Ilustrasi - Proses ujian praktik yang berlangsung di Samsat Daan Mogot Jakarta Barat.
INDOZONE.ID - Persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan lebih mudah sudah mulai diterapkan oleh Polda Metro Jaya. Penerapannya bakal dilakukan esok hari.
"Besok pagi pelaksanaannya sudah dimulai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Breaking News! Polri Hapus Praktik SIM Zig Zag dan Angka 8!
Latif menyebut, ada beberapa Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah akan menerapkan kebijakan ini. Salah satu Satpasnya yakni di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Besok pagi khusus di Daan Mogot sudah kita mulai beberapa di Polres Tangerang Kota, Tangerang Kabupaten, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota sudah dilaksanakan juga," ucap Latif.
Hapus Praktik Zig Zag dan Angka 8
Sebelumnya, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak ingin polisi menyulitkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tes praktik yang menyulitkan antara lain zig zag dan angka delapan.
Baca Juga: Korlantas Bentuk Tim Untuk Evaluasi Tes SIM Zig Zag dan Angka 8
Kekinian, Polri sudah menghapus tes pembuatan SIM tersebut. Tes itu kini diganti dengan berjalan membentuk huruf S, serta jalur praktik yang sebelumnya berukuran 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: